TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Metro Jaya, Adi Derian mengatakan ketiga pelaku penyebar konten pornografi anak yang ditangkap, YUL, 19 tahun, HER alias UHER, 30 tahun, dan IK 30 tahun, merupakan korban kejahatan seksual semasa anak-anak.
"Mereka (pelaku) dulu korban, nanti akan kami terapi," ujar Adi dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Ahad, 17 September 2017.
Baca : Tiga Penyebar Pornografi Anak Ditangkap, Ini Modusnya
Sebelumnya, ketiga pelaku diringkus kepolisian akibat melakukan penjualan dan penyebaran konten pornografi anak yang dikenal dengan Video Gay Kids (VGK). Mereka menjual konten tersebut melalui akun twitter @VGKSale dengan harga Rp. 100 ribu per 30 sampai 50 gambar atau video.
Menurut Adi, ketiganya akan dikenakan pasal berlapis, yaitu undang-undang informasi dan transaksi elektronik (ITE), undang-undang pornografi, dan undang-undang perlindungan anak.
Psikolog anak, Seto Mulyadi, mengatakan memang banyak pelaku kejahatan seksual anak yang dulunya merupakan korban. Menurutnya, balas dendam menjadi salah satu motovasi para pelaku melakukan hal tersebut.
Simak : Polisi Ringkus Penyebar Konten Pornografi Anak Online di 3 Daerah
"Kalau suasananya penuh kekerasan, balas dendam menjadi motivasi utama mereka," ujar pria yang akrab dipanggil Kak Seto ini.
Kak Seto juga menjelaskan bahwa pengobatan secara psikis untuk korban sering terlupakan. Dia berharap dinas kesehatan setempat bersama kementerian kesehatan dapat menyediakan dana untuk terapi korban dari golongan menengah ke bawah.
"Kadang kita melupakan korban pornografi yang tidak punya uang untuk ke psikolog, untuk mendapatkan terapi yang baik, jangan hanya pelaku yang jadi perhatian," ujar dia.
ADAM PRIREZA