TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap 22 orang yang diduga merusak fasilitas umum dan kendaraan dalam aksi pengepungan kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia dan LBH Jakarta di Jalan Diponegoro, Jakarta, pada Ahad malam, 17 September 2017.
"Sementara yang diamankan 22 orang. Kami lakukan pemeriksaan, apa perannya," ucap Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Idham Azis di Polda Metro Jaya, Senin, 18 September 2017.
Baca: Pasca Dikepung, Pagi Ini Kantor LBH Jakarta Masih Dijaga Polisi
Idham mengatakan pemeriksaan akan dilakukan selama 1 x 24 jam. Selanjutnya, polisi akan mengumumkan status 22 orang tersebut. "Direktur Reserse Kriminal Umum atau Pak Argo (juru bicara Polda Metro Jaya) yang ,sampaikan apakah bisa ditetapkan sebagai tersangka atau tidak," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah orang melakukan penolakan terhadap acara Asik Asik Aksi yang diselenggarakan di gedung LBH Jakarta. Mereka menganggapnya sebagai acara Partai Komunis Indonesia. Pengunjuk rasa mulai mendatangi kantor LBH sejak pukul 21.30 dan ngotot masuk ke dalam gedung.
Sekitar pukul 01.40, bentrokan terjadi antara massa yang menolak acara dan aparat kepolisian. Massa melempari polisi dan gedung LBH dengan batu. Akibatnya, lima anggota kepolisian mengalami luka-luka. Selain itu, kaca pintu dan jendela gedung YLBHI pecah.
Baca: LBH Jakarta Dikepung, #Darurat Demokrasi Trending Topic Twitter
"Karena situasi tidak memungkinkan, akhirnya kami bubarkan dengan water cannon," ujar Idham.
FRISKI RIANA