TEMPO Interaktif, Jakarta: Sebanyak 46,36 persen pegawai negeri melanggar aturan kawasan dilarang merokok. "Sebanyak 53,57 persen adalah pegawai di kantor pemerintah pusat, dan 43,9 persen pegawai kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Tubagus Haryo Karbyanto, Tobacco Forum Advokat Forum Warga Kota di Jakarta Media Center, Rabu (15/4). "Mereka merokok tidak di ruangan khusus merokok," jelasnya
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi berkomentar mengenai temuan banyaknya pegawai pemerintah DKI Jakarta yang merokok di tempat kerja. "Seharusnya mereka menjadi cambuk pemerintah untuk konsisten menegakkan hukum yang dibuat sendiri," tegas Tulus.
Pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 75 Tahun 2005 tentang ditetapkan Kawasan Dilarang Merokok. Di antaranya tempat ibadah, tempat bermain anak-anak, tempat pendidikan, terminal, angkutan umum, perkantoran dan rumah sakit.
Badan Pengelola Lingkungan Hidup (BPLH) DKI Jakarta akan menegakkan peraturan tersebut. "Penegakan hukum di kawasan dilarang merokok akan dilakukan akhir bulan ini," kata Kepala Bidang Penegakkan Hukum BPLH Jakarta, Ridwan Panjaitan.
Menurut dia, pihaknya akan menempatkan dua orang untuk instansi pemerintahan. "Petugas dari unsur kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja," ujarnya. Asisten Kesejahteraan Masyarakat DKI Jakarta, Effendi Anas mengungkapkan, temuan ini adalah masukan berharga bagi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
"Untuk menegakkan law inforcement Peraturan Gubernur 75 Tahun 2005. Kami sedang berkonsolidasi untuk manajemen tipiring," ujarnya. "Bagi pegawai instansi pemerintah akan dikenakan hukuman pidana dan sanksi administratif dari gubernur," kata dia.
Menurut Effendi, pada rapat-rapat mengenai penegakan hukum tersebut, bukan lagi fokus pada perorang. "Tapi untuk penaggungjawab dan pengelola gedung ikut bertanggungjawab," ujarnya.
Jadi, kata dia, desain penegakan hukum akan mengarah kepada terapi hukum bagi pengelola gedung. "Apabila mengabaikan akan dikenai hukuman kurungan enam bulan dan denda Rp 50 juta," ujar Effendi.
Menurut Ridwan, mekanisme penegakan dilakukan setelah mendapatkan laporan dari satuan tugas atau masyarakat. "Pengawasan aktif, kami lakukan dengan secara berkesinambungan," kata dia. "Tahap awal, akan kami lakukan pada periode penertiban April hingga Mei," kata dia.
EKA UTAMI APRILIA