Virza menegaskan, permohonan banding atas gugatan malpraktek dan permintaan rekam medis sudah ia ajukan sejak bulan Maret 2009. Namun hingga saat ini pihak pengadilan tinggi DKI Jakarta sama sekali belum memberikan konfirmasi.
"Kami menyesalkan sikap pengadilan, yang sepertinya pasif menanggapi kasus ini," kata dia.
Gugatan yang dilayangkan Salman pada RS Omni International Pulomas bermula tahun lalu. Saat itu, dokter berusia 75 tahun yang menderita kanker prostat menjalani pengobatan dengan metode tanpa operasi di rumah sakit Omni.
Namun selepas operasi Salman malah menderita kencing darah. Karena itulah ia menggugat Omni secara perdata di pengadilan negeri Jakarta Timur.
Virza mengungkapkan, pengadilan Jakarta Timur telah mengeluarkan putusan tanggal 20 Oktober 2008. Dalam amar bernomor 109/PDT.G/2008/PN.JKT.TIM itu, majelis hakim yang diketuai oleh Firdaus SH menolak gugatan malpraktek dan permintaan rekam medis yang diajukan Salman.
Alasannya, "Hakim berpendapat bahwa permintaan rekam medis itu tak bersifat mendesak atau dianggap tak perlu. Selain itu hakim belum meminta izin pengadilan tinggi terkait permintaan rekam medis," kata Virza menyitir sebagian isi amar putusan. Karena putusan itu dirasa janggal dan tak adil, Virza pun kemudian mengajukan banding.
FERY FIRMANSYAH