Hal itu yang membuat pihak perusahaan tidak pernah memenuhi pengajuan pembelian rumah yang diajukan dua janda pahlawan, Sutarti Soekarno dan Rusmini.
"Telah disampaikan delapan pengajuan dari keduanya, termasuk kepada perusahaan kami, ke Kementerian Keuangan, dan juga Kementerian BUMN," katanya dalam persidangan kasus penyerobotan rumah dengan tersangka para janda pahlawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Namun, kata Sumanto, pengajuan pembelian itu tidak dipenuhi dengan alasan Perum Pegadaian tidak menjual aset miliknya. "Kami tidak menjual, tetapi membeli aset," kata Sumanto menjawab pertanyaan hakim anggota Tamrin Tarigan.
Sumanto menjelaskan penjualan aset hanya dapat dilakukan jika dinilai tidak menguntungkan, akan digunakan untuk kepentingan umum, atau alasan lain yang dianggap mendesak. "Karena tidak ditemukan alasan yang berkaitan dengan itu, kami tidak memenuhi permohonan pembelian rumah," kata Sumanto.
Hal itu diperjelas oleh Sumanto saat menjawab pertanyaan kuasa hukum Sutarti dan Rusmini, Ki Agus Ahmad, mengenai adanya penjualan rumah di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. "Rumah di sana dianggap tidak menguntungkan kemudian dijual kepada penghuni," katanya.
Baca Juga:
Selain itu, saat kuasa hukum mempermasalahkan adanya pengalihanfungsi rumah di kawasan Cipinang Jaya, Sumanto juga memiliki penjelasan. "Bangunan itu menjadi sebuah klinik yang dapat digunakan untuk kepentingan umum," katanya.
Memang di kawasan perumahan Perum Pegadaian Cipinang Jaya telah terdapat satu rumah yang telah beralih fungsi menjadi klinik. Itu merupakan satu dari 38 rumah yang berada di kawasan Cipinang Jaya milik Perum Pegadaian.
Kawasan hunian itu kemudian dibawa ke meja hijau setelah ada empat penghuni yang tidak mau mengosongkan rumah. Sutarti dan Rusmini merupakan bagian dari empat orang yang bermasalah itu. Keduanya bersama Timoria Manurung menjalani sidang sampai saat ini.
Sedangkan, Soegito - yang juga merupakan pensiunan Perum Pegadaian seperti para almarhum suami mereka - tidak dibawa ke pengadilan karena dianggap telah lanjut usia.
EZTHER LASTANIA