TEMPO Interaktif, Jakarta - Berdasarkan putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 124 PK/PDT/2007 yang diajukan oleh PT Secure Parking Indonesia, Pemerintah DKI Jakarta tengah melakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1999 tentang Perparkiran di Jakarta. Satu di antara komponen penting yang akan diubah yaitu soal tarif parkir.
"Ada dua komponen yang sangat perlu, yaitu di antaranya tarif parkir," ujar Gubernur DKI Jakarta. Selain tarif parkir, komponen yang penting untuk diubah adalah soal perubahan di Pasal 36 ayat 2 peraturan daerah tersebut yang mengatakan setiap kehilangan dan kerusakan kendaraan bermotor di tempat parkir ditanggung oleh pemilik kendaraan.
Saat ini, katanya, perubahan peraturan daerah sedang dibicarakan dengan pihak Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta. "Sekarang kan ada Badan Legislasi di DPRD DKI. Saya harap ini berlangsung lebih cepat," ujar Foke--panggilan akrab Gubernur.
Penentuan tarif parkir, kata Foke, akan dirancang sesuai dengan zona wilayah. Sehingga tarif parkir tidak berlaku sama dan merata di seluruh Provinsi DKI Jakarta. "Zona wilayah yang padat pasti (tarif parkir) akan jauh lebih tinggi," katanya.
Foke mengimbau agar persoalan tarif parkir tidak dilihat dari sisi pendapatan yang didapatkan pemerintah daerah. Namun, juga harus dilihat dari parkir juga sebagai upaya untuk menata Jakarta agar lalu lintas lebih lancar. "Jangan karena ada rupiahnya, semua orang jadi terpaku kalau ini menjadi pendapatan daerah yang selalu kami pacu terus," ujarnya.
Dia mencontohkan, sterilisasi jalur busway yang mulai dilakukan pada 2 Agustus mendatang. Saat melakukan sterilisasi, bukan hanya jalur busway saja, tapi juga sekitarnya akan dibersihkan. "Termasuk parkir liar, parkir yang tidak sesuai pada tempatnya, dan juga barangkali pedagang kaki lima yang mengganggu arus lalu lintas," katanya.
SUTJI DECILYA