"Sebelumnya tertib administrasi lemah, banyak data yang tidak sinkron," katanya di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, kemarin. Kelemahan tersebut tampaknya yang selanjutnya menciptakan peluang bagi sejumlah pihak untuk memperseketakan aset pemerintah itu.
Di Jakarat Barat saja saat ini ada 20 aset DKI Jakarta yang terancam hilang. Yang meliputi sekolah dasar hingga pusat kesehatan masyarakat (Puskesmas). Sejumlah lahan SD negeri yang kini dalam proses kasasi di Mahkamah Agung, antara lain, SDN 03/04 seluas 2.235 meter persegi bersertifikat No 40 tanggal 20 Juli 1986, SDN 01/02 seluas 3.075 meter persegi bersertifikat No 39 tanggal 10 Juli 1986, SDN 04/05 seluas 5.303 meter persegi bersertifikat No 55 tanggal 27 Februari 1987.
Kemudian, SDN 06/07 seluas 4.645 meter persegi bersertifikat No 10, Juli 1986, SDN 01/02 Kembangan Selatan seluas 1.500 meter persegi bergirik C No 842, SMP Negeri 206 seluas 3.044 meter persegi bersertifikat No 7, tanggal 29 Juni 1983 serta SDN Tegal Alur 10 Pagi/14 Petang.
Lahan Puskesmas terancam adalah Puskesmas I Meruya Selatan seluas 2.009 meter persegi bersertifikat No 200 tanggal 19 Desember 1996 dan Puskesmas Cengkareng Barat II yang terdiri dari dua sertifikat, yakni Sertifikat Hak Milik (SHM) No 111 seluas 796 meter persegi dan SHM No 112 seluas 1.363 meter persegi.
Untuk mencegah terulangnya kasus serupa, menurut Burhanuddin, saat ini pihaknya telah berusaha melakukan pembenahan, pengumpulan data dan penertiban administrasi. "Sudah mulai dibenahi, untuk menghindari tumpang tindih data seluruh aset Pemda akan kami cari hingga ke tingkat kelurahan dan cek langsung kelapangan," katanya.
Jika nantinya ada pihak yang menguasai aset Pemda akan segera diambil sikap. ''Kalau ada aset yang bermasalah dan dikuasai pihak lain akan kita perkarakan, kami akan berupaya mempertahankan aset itu,'' lanjutnya.
AGUNG SEDAYU