TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan bus keliling untuk perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di beberapa tempat di Jakarta, Selasa, 17 Januari 2012. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM dan STNK bisa mendatangi lokasi yang telah disediakan.
Layanan perpanjangan SIM dan STNK hari ini akan dibuka mulai pukul 08.00 sampai 14.00 WIB. Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM harap membawa SIM lama dan KTP. Sementara untuk memperpanjang STNK harus membawa KTP/SIM, BPKB, dan STNK.
Jika masa berlaku SIM telah habis dari setahun, maka tidak bisa dilayani di SIM keliling. Untuk itu pengendara harus mengurus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11 Cengkareng. STNK keliling hanya melayani proses perpanjangan per tahun. Untuk proses lima tahunan atau ganti pelat nomor diharapkan menghubungi kantor Samsat terdekat
Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 55, Jakarta Selatan, di nomor telepon 021-52960770, fax 021-5275090, SMS 1717 dan e-mail: tmc@lantas.metro.polri.go.id
Lokasi SIM/STNK Keliling:
Baca Juga:
Jakarta Pusat
SIM : Thamrin City
STNK : Kantor Pos Pasar Baru
Jakarta Utara
SIM : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
STNK : Pos Pol Jembatan 3 Pluit
Jakarta Selatan
SIM : TMP Kalibata
STNK : Stasiun Tanjung Barat
Jakarta Barat
SIM : LTC Glodok
STNK : LTC Glodok
Jakarta Timur
SIM : Dealer Honda Jalan Dewi Sartika
STNK : Ps. Induk Kramat Jati
INU KERTAPATI | TMC