TEMPO.CO, Depok - Sebanyak lebih dari 30 unit kendaraan terjaring dalam razia gabungan di Jalan Margonda Raya, Depok, Senin 30 April 2012. Mereka disidang di tempat untuk berbagai alasan pelanggaran.
Ketua majelis hakim di tempat itu, Himan Lukmanul, mengatakan kebanyakan pelanggar tidak memiliki surat-surat kendaraan secara lengkap. Hakim langsung memutuskan, memberikan denda, dan penjelasan terkait dengan kelayakan menggunakan berkendaraan.
Denda bervariasi Rp 40 ribu, untuk pelanggaran satu pasal, dan Rp 50 ribu untuk dua pasal. "Kebanyakan izin trayeknya yang sudah mati dan mereka langsung mengaku," kata Himan sambil menambahkan, “Tindak lanjutnya dilakukan Dinas Perhubungan.”
Satu di antara mereka yang terjaring adalah Bonar Hutapea, sopir angkutan kota D04 trayek Depok Timur-Pasar Minggu. Bonar sebenarnya sedang menunggu sidang pencabutan trayek untuk pelanggaran yang dilakukannya beberapa hari lalu. “Sekarang kena lagi dan didenda Rp 50 ribu,” katanya
Razia hari ini sendiri melibatkan beberapa instansi terdiri dari Dinas Perhubungan Pemerintah Kota Depok, Satuan Lalu Lintas Polres Kota Depok, Kejaksaan Negeri Depok, dan Pengadilan Negeri Depok. “Semua kendaraan, baik umum maupun pribadi, kami periksa,” kata Kepala Bagian Pengendalian dan Operasional Dinas Perhubungan, Yusmanto.
ILHAM TIRTA