TEMPO.CO, Bogor - Empat bandar narkoba jenis ganja yang menjadi penyuplai untuk sejumlah pengedar di Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi ditangkap petugas Satuan Narkoba Kepolisian Resor Bogor Kota. Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti ganja kering asal Aceh sebanyak 20 kilogram.
"Pelaku menyembunyikan 20 kilogram ganja yang akan didistribusikan kepada pengedar ganja di wilayah Bodetabek dengan cara dikubur di hutan di tepi Sungai Leuwiliang," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Bogor Kota Ajun Komisaris Maulana Mukarom, Selasa, 26 Mei 2015.
Dia berujar, empat tersangka tersebut adalah Reza Irwansyah Putra, M. Wildan alias Kiwil, Wazihudin, dan Lucky alias Bacil. "Keempat pelaku di tempat berbeda dan merupakan bandar ganja yang kerap menyuplai ke Bodetabek," ucapnya.
Maulana menuturkan kasus ini berawal dari penangkapan dua bandar ganja asal Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, yakni Wazihudin alias Wazih dan Reza, pada 4 Mei 2015. "Dari tangan dua bandar ini, kami menyita 4 kilogram ganja dan diketahui ada bandar besar lain yang menyimpan barang bukti ganja dengan jumlah banyak," katanya.
Dari keterangan itu, polisi langsung melakukan pengembangan, yang kemudian menangkap M. Wildan alias Kiwil dan Lucky alias Bacil di Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor. "Awalnya, kami hanya menemukan barang bukti satu paket ganja dengan berat 1 kilogram," ujarnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, kedua pelaku mengaku menyimpan dan menyembunyikan satu karung ganja di hutan sekitar Leuwiliang, tepatnya di bantaran anak Sungai Cisadane. "Saat kami mendatangi lokasi, ditemukan karung berisi 20 paket ganja dengan berat masing-masing 1 kilogram," tuturnya.
Wildan mengaku 20 kilogram ganja tersebut merupakan barang titipan dari Wazihudin yang akan diedarkan di Bogor, Bekasi, Depok, dan Tangerang. "Saya mengubur 20 kilo ganja milik Wazih ini di hutan setelah saya mengetahui dia sudah ditangkap polisi," katanya.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. "Keempatnya kami ancam hukuman 20 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar," ujar Maulana.
M. SIDIK PERMANA