TEMPO.CO, Jakarta - Korban pemerkosaan di angkutan umum D-01 rute Kebayoran Lama-Ciputat mengalami trauma.
Kepala Unit Pelindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Nunu mengatakan NA, 35 tahun, korban sedang menjalani pendampingan untuk menyembuhkan traumanya. "Dia didampingi oleh psikolog," kata Nunu, Selasa, 23 Juni 2015.
Psikolog itu didatangkan dari Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). "Sedang diupayakan penyembuhan dari traumanya," kata Nunu.
Meski mengalami trauma, Nunu mengatakan korban masih dapat memberi keterangan kepada kepolisian dengan jelas. "Dia bisa memberi keterangan yang konsisten," ujarnya. Korban pun masih bisa mengingat nomor polisi angkot setelah mengalami kejadian perkosaan itu.
Kini, kepolisian sedang menyelesaikan pemberkasan dengan mengumpulkan keterangan para saksi. Polisi telah memeriksa istri pelaku DA untuk mengetahui kepribadian dari pelaku.
Istri pelaku, menurut Nunu, sempat tidak percaya jika suaminya melakukan hal bejat seperti itu. Namun, pasangan yang sudah memiliki satu orang putri itu diketahui sudah lama tak berhubungan intim. Saat bertemu korban, nafsu DA pun muncul.
DA melakukan perbuatan bejatnya di dekat sebuah taman di Jalan T.B. Simatupang, Jakarta Selatan pada Jumat dinihari lalu atau 19 Juni 2015. Korban yang pulang sendirian menggunakan angkot diperkosa setelah diancam DA. Atas perbuatannya, DA terancam Pasal 285 KUHP tentang Perzinahan.
NINIS CHAIRUNNISA