TEMPO.CO, Depok - Keinginan Nurtamzi Bayu Kusuma alias Acil, 21 tahun, menjadi pembalap motor seperti Valentino Rossi, hanya tinggal kenangan. Soalnya, Acil diringkus polisi setelah membunuh istrinya, Citra Khairiyah Ikhlas, 19 tahun itu, di rumah bibinya di Desa Tumenggungan, Purwodadi, Grobogan, Jawa Tengah, Selasa 29 Juni 2015.
Wartinah, 45 tahun, mengatakan anaknya bercita-cita menjadi pembalap. Bila di rumah, kata dia, Acil sering otak-atik motor yang dibelikannya. Bahkan, banyak temannya yang bilang Acil melampiaskan keinginannya menjadi pembalap dengan menjadi joki motor balap liar. "Sering dengar Acil ikut balap liar," kata Wartinah, Rabu 1 Juni 2015.
Ia menuturkan telah membelikan sebuah sepeda motor buat Acil pada 2005. Motor tersebut diotak-atik dan tidak ada juntrungannya sampai sekarang. Bila ditanya, Acil hanya menjelaskan motornya ditaruh di temannya.
Wartinah menduga motor tersebut yang dijadikan sebagai kendaraan balap oleh Aci. Baru pada 2014 kemarin, Acil membeli secara kredit sepeda motor baru. "Saat ini kreditannya sudah 14 bulan. Saya yang membantu membayarnya," ujar Wartinah`.
Selepas punya motor, kata dia, Acil memang selalu jalan malam, dan baru kembali ke rumah setelah pukul satu atau dua pagi. Kebiasaannya itu telah berlangsung bertahun-tahun. "Temannya banyak. Ya, pulang sama teman-temannya selalu pagi," ucapnya.
Kendati sering main malam, Wartinah mengatakan anak tunggalnya itu tetap baik dan rajin membantu dirinya berjualan mie ayam di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Bila tidak membantu berdagang, imbuhnya, Acil pergi untuk mengojek. "Itu untuk tambahan bayar kreditan motornya. Anaknya baik dan memang sangat pendiam," ucapnya.
Pihak keluarga telah menerima keputusan polisi yang menetapkan Acil sebagai tersangka pembunuh istrinya. Menurutnya, Acil harus menanggung konsekuensi yang dia lakukan. "Tapi, sebagai ibu saya tetap berharap ada keringanan," ucapnya.
Belakangan diketahui, Acil tega menghabisi nyawa istrinya sendiri karena tersulut api cemburu. Acil membunuh istrinya pada 26 Juni 2015, sekitar pukul 04.00 WIB di dalam kamar mandi. Saat itu sang istri bergegas untuk mandi karena menyanggupi ajakan kencan dari seseorang. Acil yang cemburu mencekik istrinya sampai tewas.
Sampai keesokan harinya jasad istrinya ditemukan pukul 01.00 WIB, tanpa mengenakan busana. Atas kejahatannya, Acil terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun karena dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 44 Nomor 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
IMAM HAMDI