TEMPO.CO, Bekasi - D, orang tua korban pencabulan oleh gurunya di sebuah sekolah dasar negeri di Margahayu, Bekasi Timur, akhirnya mencabut laporannya ke polisi. Kepada Tempo, D mengatakan tak lagi memiliki uang untuk membiayai pengurusan kasus di Kepolisian Resort Kota Bekasi. "Untuk bolak balik kantor polisi kan butuh uang," ujar D ketika ditemui Tempo di kediamannya, Kamis 2 Juli 2015.
D mengatakan, selama kurang lebih tiga pekan kasusnya bergulir, dirinya sudah mengeluarkan uang sebesar Rp 3 juta. Uang itu digunakannya untuk membiayai saksi saat diperiksa di kantor polisi. Tiap pemeriksaan, dia mengaku mengeluarkan uang sebesar Rp 150 ribu. "Buat ongkos dan makan di kantor polisi," ujarnya.
Dia mengatakan, uang sebesar itu didapatkannya dengan meminjam dari tetangganya. Perempuan 41 tahun itu, suaminya hanya seorang satpam yang gajinya hanya cukup untuk makan dan bayar sewa rumah. Sementara anak mereka yang berjumlah tujuh semuanya membutuhkan biaya. Setelah laporan dicabut, D berencana membawa W ke kampung halaman di Palembang. Di sana putri keempatnya itu akan disekolahkan lagi.
Baca juga: EKSKLUSIF: Ditelantarkan Margriet, Lidah Angeline Ada Darah
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Kota Bekasi, Syahroni mengatakan, peristiwa tak senonoh yang dialami W, 12 tahun tercatat tiga kali. "Seluruhnya dilakukan di dalam kamar mandi," kata Syahroni kepada Tempo, Kamis, 2 Juli 2015.
Pertama kata dia, guru olahraga berinisial S, 32 tahun, mendapati korban tengah masuk ke dalam kamar mandi khusus guru, pelaku lalu ikut masuk dan memaksa korban disetubuhi. "Pelaku juga mengancam korban agar tak melapor," kata dia.