TEMPO.CO, Jakarta - Ony Suryanto seharusnya menghirup udara bebas setelah mendapat remisi hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia ke-70, kemarin. Namun, belum sempat dia melangkah keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Salemba, dia sudah ditangkap lagi oleh polisi.
Penyidik Subdirektorat Reserses Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Metro Jaya membekuk pria berusia 32 tahun itu. Tuduhannya adalah penipuan terhadap polisi hingga pejabat. Padahal, Ony mendekam di penjara selama dua tahun juga karena terbukti melakukan penipuan yang sama dengan korban polisi dan pejabat.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Khrisna Murti mengatakan Ony mengaku sebagai pejabat tinggi kepolisian. Dia menipu dengan cara menghubungi anggota polisi hingga pejabat daerah yang baru dilantik. "Kami mendapatkan banyak laporan penipuan,” kata Khrisna, Senin, 17 Agustus 2015.
Menurut Khrisna, banyak anggota polisi yang percaya dengan Ony lantaran fasih dalam meniru ucapan petinggi kepolisian. Ony, kata dia, kerap mengaku sebagai pejabat kepolisian yang tengah bertugas di suatu tempat dan membutuhkan uang. "Gaya bahasanya saat menipu persis polisi senior," ujarnya.
Setelah anggota polisi meyakini jika telepon dari Ony merupakan atasannya yang sedang membutuhkan uang, anggota polisi yang ditelepon akan segera mentransfer uang ke nomor rekening yang diminta oleh Ony. Nomor rekening tersebut dibuat Ony dengan menggunakan nama teman perempuannya yang dikenal melalui media jejaring sosial. Ony mengancam ke beberapa teman perempuannya tersebut untuk membuka rekening. “Jika perempuan tersebut tak mau, Ony mengancam akan menyebarkan foto bugil mereka,” kata Khrisna.
Kepala Unit V Sub Direktorat Reserse Mobil Polda Metro Jaya Komisaris Handik Zusen menjelaskan, setelah korban mengirimkan uang ke nomor rekening tersebut, Ony kemudian akan meminta perempuan tersebut mentransfer uang pada nomor rekening narapidana lain dengan inisial NN dan IL.
Dari penipuan tersebut Ony membagi uang dengan NN dan IL. Jika hasil penipuan itu mendapat uang lebih besar dari Rp 1 juta, NN dan IL akan mendapatkan komisi 3 persen. Jika uang hasil penipuan di bawah Rp 1 juta, komisinya 5 persen. Untuk menipu, Handik menuturkan, Ony membeli ponsel dari petugas Lapas Salemba dengan inisial R.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita empat telepon genggam dan beberapa sim card. Ony akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP Tindak Pidana Penipuan. "Selain itu, kami bisa menjerat Ony dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang," tuturnya.
GANGSAR PARIKESIT