TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus pembunuhan Deudeuh Alfisahrin alias Tata Chubby, Muhammad Prio Santoso, 24 tahun, kembali menjalani sidang lanjutan pada hari ini. Sidang yang digelar tepat pada pukul 14.00 ini dipimpin hakim ketua Nelson Sianturi dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Dalam sidang kali ini, hakim ketua meminta terdakwa menceritakan kronologi peristiwa yang terjadi pada 10 Juli 2015. Prio ditangkap karena dianggap membunuh Deudeuh di kamar kosnya pada 10 April lalu. Prio juga mengambil barang-barang berharga milik korban, yakni 4 ponsel Samsung, 1 iPad, 1 MacBook, dan uang tunai sebesar Rp 2,8 juta.
Atas perbuatannya tersebut, Prio dijerat dengan Pasal 339, Pasal 338, dan Pasal 365 ayat 1 juncto ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Kepada majelis hakim, Prio menceritakan bahwa dirinya mengetahui korban melalui media sosial Twitter. Prio mengaku ingin mencoba jasa prostitusi online yang dijajakan Deudeuh. "Kenapa melakukan itu padahal kamu sudah punya istri?" ujar Nelson. Prio pun menjawab, "Saya kan sudah punya uang sendiri, pengen coba-coba saja," ujarnya.
Prio menghubungi nomor ponsel milik Deudeuh yang ada di akun Twitter miliknya. "Saya ingin booking yang bersangkutan, bisanya jam berapa, tanggal berapa, kemudian tercapai kesepakatan dengan biaya Rp 350 ribu," katanya. Prio pun menuruti permintaan Tata Chubby, yang menyuruhnya pergi ke Stasiun Tebet. "Setelah sampai di stasiun, yang bersangkutan akan memberi alamat kos," kata Prio.
Baca juga:
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan
Setelah Prio sampai di kamar kos milik korban, korban pun langsung menyuruh Prio masuk dan membersihkan badannya di kamar mandi. "Setelah itu, kami melakukan persetubuhan," tuturnya. Berselang 1-2 minggu sesudahnya, Prio kembali mem-booking Deudeuh. "Saya SMS dengan nomor yang berbeda, jadi dianggap pelanggan baru. Saat itu disepakati sekitar setengah 8 malam, sama seperti pertemuan pertama," ujarnya.
Saat tiba di kamar kos...
Saat tiba di kamar kos, Prio mengatakan Deudeuh tidak mengenali dirinya. Deudeuh pun menyuruh Prio melakukan hal-hal yang sama seperti dalam pertemuan pertama. Tapi, di tengah persetubuhan, korban berkomentar mengenai bau badan dan keadaan fisik terdakwa. "Badan lu bau banget sih, item, lengket, jelek. Cepetan deh dikeluarin," ujar Prio, yang menirukan perintah korban agar segera menyelesaikan persetubuhan tersebut.
Karena emosi, saat posisi korban membelakangi Prio, Prio pun memiting korban dengan tangan kanan. "Dia kemudian menggigit dan melawan. Saya kemudian mencekik lehernya dengan kedua tangan saya," tutur Prio. Karena saat itu korban meronta-ronta sehingga tangannya kesakitan, Prio pun menekan leher korban dengan kabel catokan rambut hingga lemas. "Saat saya lepaskan, masih keluar embusan napas. Saya kemudian menyumpal mulut korban dengan kedua kaus kaki milik saya," katanya.
Setelah itu, menurut Prio, ia pun meninggalkan korban dan membersihkan badan di kamar mandi. "Sekitar dua menit. Tapi saya tidak memperhatikan apakah korban masih bernapas atau tidak. Kemudian saya tutup dia dengan bedcover," ujarnya. Setelah itu, Prio pun mengambil barang-barang berharga milik korban dan memasukkannya ke tas. "Waktu keluar, sekitar pukul 20.15, tidak ada orang di luar. Kemudian pintu kamar saya kunci."
Prio pun kemudian meninggalkan kamar kos milik korban dan membuang kunci kamar Deudeuh di Stasiun Cawang. "Setelah itu, saya pulang ke kos saya dengan istri dan anak saya di Bojong Gede," ucapnya. Prio mengaku tidak berniat menjual barang-barang elektronik yang diambilnya dari kamar korban. "Saya mengambil barang-barang itu untuk menghilangkan jejak. Uang juga tidak saya gunakan sama sekali."
Walaupun begitu, menurut hakim ketua Nelson Sianturi, unsur pencurian dalam kasus pembunuhan terhadap Deudeuh yang dilakukan Prio tetap ada. "Karena Anda mengambil barang milik korban tidak dengan izin korban," ujarnya. Nelson mengatakan sidang kasus pembunuhan Deudeuh ini akan dilanjutkan kembali pada pekan depan. "Senin depan sidang lanjutan, ya, 2 Oktober 2015," katanya sambil mengetok palu persidangan.
ANGELINA ANJAR SAWITRI
Baca juga:
Wawancara Jokowi: Terungkap, Ini Pukulan Terberat Presiden
Dewie Limpo Terjerat Suap: Inilah Sederet Fakta Mengejutkan