TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya bakal menangkap orang-orang yang menghadang truk sampah Dinas Kebersihan Jakarta yang akan membuang sampah di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.
"Kalau ada yang hadang, saya akan perintahkan tangkap saja,” kata Kepala Kepolisian Daerah DKI Jakarta Inspektur Jenderal Tito Karnavian kepada wartawan di Balai Kota Jakarta pada Jumat, 6 November 2015.
Tito menjelaskan, polisi siap memberi pengawalan terhadap truk itu dengan pakaian preman ataupun Brimob. Pihaknya, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kepala Polda Jawa Barat dan Kepala Polres Bekasi. Polres Bekasi akan membentuk tim di sana untuk mendukung agar truk dapat berjalan dengan lancar.
Jaminan itu disampaikan Tito dalam pertemuannya dengan Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Pertemuan keduanya memang membahas penghadangan truk sampah DKI oleh sekelompok warga di Bekasi dan Jalan Transyogi, Cileungsi, Bogor, pada Senin, 2 November 2015.
Penghadangan ini muncul setelah Dinas Kebersihan Jakarta mengirimkan surat peringatan kepada PT Godang Tua Jaya, yang mengelola TPST Bantargebang. Perusahaan ini kemudian meminta bantuan mantan Menteri Kehakimanan, Yusril Ihza Mahendra, sebagai kuasa hukumnya.
Tito menjamin truk-truk sampah itu dapat sampai dengan selamat ke TPST Bantargebang, yang lahannya dimiliki Pemerintah Provinsi Jakarta. Jenderal bintang dua ini juga menjamin truk itu tidak akan dihadang pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Tito berujar, sampah yang dibiarkan menumpuk akan mengganggu ketertiban umum. Karena itu, dia berdiskusi dengan Ahok, “Kami bertanya apa yang dapat dilakukan Polda dalam rangka mendukung terjaminnya ketertiban publik ini,” tuturnya.
BAGUS PRASETIYO