TEMPO.CO, Jakarta - Pasal berlapis menanti Anwar alias Rizal, 24 tahun, tersangka pembunuh Adinda Anggia Putri, siswi madrasah tsanawiyah yang dibunuh di Jasinga, Bogor. "Tersangka akan dikenakan pasal berlapis karena tindak pidana berlapis, penculikan, pencabulan anak di bawah umur, pemerkosaan juga pembunuhan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Krishna Murti, Rabu, 25 November 2015.
Rizal dituduh melakukan penculikan karena sebelum melakukan pembunuhan, ia membawa Dinda, sapaan akrab Adinda, ke Jasinga tanpa sepengetahuan ibu korban, Gariyani. Ibunya sempat mencari korban yang tak kunjung pulang ke sekolah hingga akhirnya melaporkan kehilangan anaknya ke Polda Metro Jaya.
"Dari lokasi sekolah korban ke TKP pembunuhan itu sejauh 60 kilometer. Itu pun akses jalannya sulit dilewati kendaraan biasa," kata Krishna.
Di Jasinga, Dinda dipaksa melakukan hubungan badan dengan Rizal. "Dinda diancam akan ditinggalkan di tengah hutan jika menolak permintaannya. Ingat, lokasinya di Jasinga ini di tengah hutan yang jauh dari permukiman warga," ujar Krishna. Ia memaksa Dinda yang saat itu masih di bawah umur dan sedang menstruasi.
Setelah memperkosa Dinda, Rizal meminta Dinda tidak menceritakan hal tersebut pada orang tuanya. Namun Dinda menolak hal tersebut. "Gak tau ya, liat nanti saja," ujar Dinda saat itu. Panik, Rizal pun mengambil batu di dekatnya dan menghantamkannya ke kepala Dinda yang sedang mengenakan baju.
"Saat itu Dinda masih hidup dan sempat berkata 'Kok saya dipukul?' kepada tersangka," ujar Krishna Murti. Rizal kemudian menghantamkan kembali batu itu ke kepala Dinda sebanyak dua kali.
"Dinda tewas akibat pukulan di sebelah kiri yang menyebabkan patah tulang tengkorak dan menyebabkan kerusakan otak," kata Krishna. Setelah membunuh, Rizal menyeret mayat ke dalam hutan agar tak mudah ditemukan dan kemudian membakar baju korban.
Rizal akan dikenai Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pemerkosaan, Pasal 287 KUHP tentang pelecehan seksual, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan kekerasan, dan Pasal 339 tentang pembunuhan yang disertai tindak pidana lain.
Ia juga akan dikenai Pasal 80 ayat 3 juncto Pasal 76 c dan Pasal 81 ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
EGI ADYATAMA