TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Transjakarta Antonius Kosasih mengatakan bahwa kecelakaan yang melibatkan bus Transjakarta dan kereta Commuterline murni kesalahan sopir dari bus Transjakarta yang melanggar rambu-rambu yang ada di perlintasan kereta.
"Kejadian ini benar-benar tak bisa diterima," kata Kosasih saat ditemui di perlintasan kereta Kedoya, pada Sabtu 28 November 2015.
Kosasih mengatakan bahwa jajaran direksi PT Transjakarta akan mengadakan rapat besar pada malam ini, untuk meninjau ulang kontrak-kontrak kerja dengan para operator Transjakarta, terutama Damri sebagai operator tempat dimana supir Transjakarta tersebut bernaung. "Kalau perlu putus kontrak," ujarnya.
Kosasih melanjutkan bahwa seharusnya sebagai operator angkutan umum, keselamatan penumpang haruslah menjadi prioritas utama. Meskipun sebagai operator bus Transjakarta, Kosasih mengakui Damri jarang mengalami masalah. "Namun bukan berarti ini dimaafkan."
Menurut Kosasih, yang ia tindak adalah operator dari bus Transjakarta bukan si supir langsung, ia beralasan karena supir tersebut berada di bawah naungan operator. "Kalau supir yang langsung kami hire, hari ini juga kami pecat," ucapnya.
Terlebih menurut Kosasih, gaji yang diberikan kepada supir tersebut sudah besar, karena bus yang dikendarai adalah bus gandeng, dimana supir-supir tersebut diberikan gaji sebesar 3 kali UMP. "Ternyata masih seperti ini," Kosasih menjelaskan.
Kecelakaan antara bus Transjakarta trayek Lebak Bulus menuju Harmoni berplat nomor B 7559 TGA dan kereta Commuterline 2173 dari stasiun Tangerang ke stasiun Duri terjadi di perlintasan Kedoya, Jakarta Barat, pada Sabtu 28 November 2015 sekitar pukul 14.30.
Akibat kecelakaan ini ada 3 orang terluka, 1 orang di antaranya mengalami patah kaki, dan mereka dilarikan ke Rumah Sakit Graha Kedoya untuk pengobatan.
DIKO OKTARA
Video: Mobil Patroli Kapolsek Hancur Ditabrak Kereta