Berdiri di Kawasan Lindung, 14 Vila di Kabupaten Bogor Dibongkar
Reporter
Muhammad Sidik Permana (Kontributor)
Editor
Ali Anwar
Selasa, 24 April 2018 19:46 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Sebanyak 14 unit vila dan bangunan liar untuk tempat peristirahatan di lahan milik negara dan masuk kawasan lindung di Blok Cisadon, Karangtengah, Babakanmadang, Kabupaten Bogor, dibongkar Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Selasa, 24 April 2018.
Direktur Operasi Perum Perhutani Heri Priyono mengatakan eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Pengadilan Negeri Cibinong Nomor 133/Pdt.G/2009/PN.cbn juncto Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 396/Pdt/2010 juncto Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1635 KPdt, yang telah berkekuatan hukum tetap.
Putusan menetapkan kawasan Blok Cisadon seluas 368 hektare merupakan kawasan hutan negara yang dikelola Perum Perhutani, yang sebelumnya diklaim Yulius Puumbatu.
"Belasan bangunan ini masuk dalam area ini, masuk dalam kawasan hutan Resort Pemangku Hutan (RPH) Babakanmadang dan RPH Cipayung, yang akan dikembalikan sebagai kawasan lindung," kata Heri.
Menurut Heri, area tersebut selanjutnya akan dibentuk untuk pemulihan keamanan kawasan hutan. Caranya, dilakukan penanaman ribuan pohon yang akan difungsikan sebagai daerah resapan air dan penyangga kehidupan di sekitar Bogor-Puncak-Cianjur.
Heri mengatakan pembongkaran vila di Kabupaten Bogor itu tidak mendadak. "Sebelum ratusan petugas gabungan melakukan penertiban dan pembongkaran bangunan vila ini, kami sudah ada peneguran pada pihak yang menguasai secara tidak sah (Yulius) agar meninggalkan kawasan hutan," ujarnya.
Setelah diberi batas waktu satu minggu, teguran itu tidak digubris pemilik bangunan. "Karena tidak ada tanggapan setelah kami memberikan batas waktu satu minggu, akhirnya bangunan dibongkar paksa," ucap Heri.
Setelah vila dibongkar menggunakan alat berat, Heri menambahkan, petugas dari Perhutani dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan penanaman 100 batang pohon damar secara simbolis. "Tahap awal kita tanami 100 pohon damar di kawasan ini untuk mengembalikan fungsi hutan dan sebagai kawasan lindung sesuai dengan Kepres (Keputusan Presiden) Nomor 114 Tahun 1999 tentang penataan Ruang Kawasan Bogor-Puncak-Cianjur," tutur Heri.
Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 195/KPTS-11/2003, yang merupakan penunjukan dan penetapan kawasan hutan di Provinsi Jawa Barat, menjelaskan, kawasan Cisadon yang berlokasi di RPH Babakanmadang dan RPH Cipayung merupakan kawasan hutan produksi.
"Dalam peraturan Menhut kawasan hutan Cisadon dikembalikan sebagai hutan lindung dan pengelolaannya dilakukan oleh pengelola hutan bersama masyarakat (PHBM) dengan menanam pohon pinus, kopi, " kata Heri.
Martin Panaluh, selaku perwakilan keluarga Yulius Puumbatu, mengaku keberatan dengan eksekusi pembongkaran belasan bangunan milik Yulius, yang dilakukan petugas gabungan dari Kementerian, karena pihaknya masih dalam proses peninjauan kembali (PK) atas putusan MA.
"Kami saat ini masih melajukan PK sehingga proses hukum masih tetap berlanjut sehingga lahan ini status quo," kata Martin.
Bahkan, kata Martin, dalam putusan perkara 133, pengadilan tidak mencantumkan adanya eksekusi dan pencabutan alas hak lahan yang dimiliki Yulius, sehingga pelaksanaan pembongkaran bangunan milik Yulius oleh Perhutani dianggap melanggar hukum. "Lahan milik Papi kami ini dilengkapi atas hak karena kami memiliki surat oper garapan dan verbonding.
Berdasarkan surat dari Kantor Wilayah 2, kata Martin, lahan itu bukan masuk kawasan hutan lindung, melainkan kawasan hutan kering, dan statusnya lahan garapan bekas perkebunan milik rakyat sejak zaman Belanda.
Berdasarkan dokumen yang dimiliki pihak keluarga yang disahkan notaris, yang merupakan pejabat negara, luas lahan seluruhnya 368 hektare dan sudah dimiliki keluarga. "Peta bidangnya sudah keluar resmi oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional), dan kami selalu membayar pajak setiap tahunnya," ujar Martin.
Martin mengungkapkan lahan milik Yulius seluas 368 hektare di Blok Cisadon, Bagakanmadang, Kabupaten Bogor, sudah diserobot sejumlah mantan pejabat dan pensiunan Polri dengan pangkat terakhir brigadir jendral. "Lahan milik Papi saya banyak yang diserobot, salah satunya oleh Brigjen Purnawirawan Handoko dan Ibu Elly," ucapnya.