Rumah Berulang Kali Dikontrak Terduga Teroris, Ini Kata Pemilik
Reporter
Irsyan Hasyim (Kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Senin, 25 Juni 2018 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terduga teroris Rizki Maulana alias MM ditangkap anggota Detasemen Khusus 88 Antiteror di Kota Depok pada Sabtu, 23 Juni 2018. Rizki mengontrak rumah tak jauh dari lokasi dia disergap, yakni di RT 06 RW 22, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Sukmajaya.
Rumah itu belakangan diketahui pernah dikontrak pula oleh Echo Ibrahim, yakni kini terpidana kasus terorisme. Echo, anggota kelompok teroris Sukoharjo, terlibat dalam kasus bom bunuh diri di Masjid Az-Zikra kantor Kepolisian Resor Kota Cirebon dan perusakan pesantren di Bima, Nusa Tenggara Barat.
Baca:
Terduga Teroris di Depok Sudah Diintai Densus dan Pak RT
Disergap Densus, Terduga Teroris Tinggalkan Anak Menangis
Pemilik rumah itu, Dedi Hariyadi, mengaku tak tahu-menahu riwayat rumah itu saat membelinya pada 2013. Rumah tersebut dibeli dari perempuan bernama Ambar. “Istri yang kenal dengan Bu Ambar. Istri saya membeli rumah itu sebesar Rp 130-140 juta, tapi bayarnya tidak sekaligus,” ucapnya, Ahad, 24 Juni 2018.
Dedi mengatakan tidak tahu pula bahwa rumah itu pernah digerebek Densus 88. Informasi mengalir ketika transaksi sudah dilakukan dan rumah ditempati anaknya. “Dari sosialisasi dengan tetangga, kami dapat cerita soal Echo Ibrahim, yang merupakan adik ipar Bu Ambar,” tutur warga Pejaten, Jakarta Selatan, tersebut.
Adapun tentang Rizki Maulana, Dedi menyatakan tak kenal dekat. Rizki datang saat Ramadan lalu. Saat itu, rumah sudah kosong karena ditinggal anaknya pindah ke Tangerang.
“Ada teman yang menghubungi istri, katanya ada yang mau mengontrak rumah itu,” ujarnya. “Kuncinya diambil. Tapi, karena istri saya sibuk mau umrah, kami belum sempat ketemu.”
Baca juga:
PPDB Online Bermasalah, Anies Diminta Turun Tangan
Herman Hery Dilaporkan Mengeroyok, Korbannya Diperiksa Hari Ini
Ia mengaku baru tahu rumahnya disewa terduga teroris dari berita-berita di media. Menurut dia, berita datang saat istrinya baru mau membicarakan harga setelah balik dari umrah. “Kami hanya kontrakan sampai Desember saja karena mau ditempati anak kami yang bungsu,” kata Dedi.
Sebelumnya, Ketua RT 06 RW 22, Mekarjaya, Endang Suhendara, yang mengungkap riwayat rumah itu. Menurut Endang, selama proses persidangan Echo Ibrahim, rumah kontrakan di Mekarjaya masih dijadikan tempat transit oleh istri dari jaringan Echo yang berasal dari Bima.
Pemilik rumah saat itu disebutkan bernama Ambar. “Bu Ambar memberi izin dengan dalih kasihan. Selama persidangan, para istri itu tidak punya tempat tinggal selama suaminya ditahan,” ujar Endang.
Endang pula yang menuturkan ikut memantau gerak-gerik Rizki, menuruti permintaan Densus 88. Rizki akhirnya disergap saat sedang membeli lauk ikan bersama anaknya.