Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan
TEMPO.CO, Tangerang -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang mulai melakukan percepatan KTP Elektronik alias E-KTP khusus anak.
"Sudah mulai sejak awal 2018, saat ini realisasinya sudah mencapai 20 persen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Tempo Rabu 4 Juli 2018.
Syafrudin mengatakan E-KTP anak sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, karena ada berbagai kendala realisasinya baru berjalan awal tahun ini. "Respon masyarakat cukup bagus, 20 persen dari 800 ribu anak di Kabupaten Tangerang kini sudah miliki E-KTP, " kata dia. Baca : 10 Juta Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman E-KTP
Syafrudin menjelaskan program KTP anak adalah salah satu langkah dalam menertibkan administrasi kependudukan warga Indonesia. "Tujuannya untuk lebih tertib administrasi dan masyarakat akan dimudahkan dalam pengurusan layanan perbankan, sekolah dan sebagai," kata dia.
Menurut Syafrudin, KTP anak diperuntukan untuk warga yang berusia 0-18 tahun. Syarat untuk mendapatkan KTP anak ini cukup mudah, tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang melalui Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan pengamatan Tempo, E-KTP anak dan orang dewasa memiliki banyak perbedaan terutama pada warna.
E-KTP untuk anak berwarna merah muda terutama pada bagian identitas dan dihalaman belakangnya berwarna merah dengan gambar peta Indonesia berwarna kuning. Diatas tertulis Kartu Identitas Anak. Simak pula : Satpol PP DKI Merazia Diskotek 108, Sandiaga Uno Bilang Begini
Pada halaman indentitas dimuat NIK, nama lengkap anak, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akte lahir, agama, kewarganegaraan dan alamat dan berlaku lima tahun.
Sementara pada E-KTP umumnya berwarna biru yang hanya mencantumkan NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan, berlaku seumur hidup.
Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2
18 hari lalu
Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2
Ratusan orang tim kuasa hukum dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu. Mereka mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.