Kabupaten Tangerang Mulai Cetak E-KTP Anak, Batas Usianya?

Rabu, 4 Juli 2018 10:00 WIB

Petugas Kelurahan Kampung Melayu Jakarta Timur mengecek sekitar 16.500 eKTP yang telah jadi dan diterima dari Kementrian Dalam Negeri, Jakarta, Kamis (30/8). TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Tangerang -Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang mulai melakukan percepatan KTP Elektronik alias E-KTP khusus anak.

"Sudah mulai sejak awal 2018, saat ini realisasinya sudah mencapai 20 persen," ujar Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang Syafrudin kepada Tempo Rabu 4 Juli 2018.

Syafrudin mengatakan E-KTP anak sudah direncanakan sejak dua tahun lalu. Namun, karena ada berbagai kendala realisasinya baru berjalan awal tahun ini. "Respon masyarakat cukup bagus, 20 persen dari 800 ribu anak di Kabupaten Tangerang kini sudah miliki E-KTP, " kata dia.
Baca : 10 Juta Pemilih Pilkada Belum Lakukan Perekaman E-KTP

Syafrudin menjelaskan program KTP anak adalah salah satu langkah dalam menertibkan administrasi kependudukan warga Indonesia. "Tujuannya untuk lebih tertib administrasi dan masyarakat akan dimudahkan dalam pengurusan layanan perbankan, sekolah dan sebagai," kata dia.

Menurut Syafrudin, KTP anak diperuntukan untuk warga yang berusia 0-18 tahun. Syarat untuk mendapatkan KTP anak ini cukup mudah, tercatat sebagai warga Kabupaten Tangerang melalui Kartu Keluarga yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan pengamatan Tempo, E-KTP anak dan orang dewasa memiliki banyak perbedaan terutama pada warna.

E-KTP untuk anak berwarna merah muda terutama pada bagian identitas dan dihalaman belakangnya berwarna merah dengan gambar peta Indonesia berwarna kuning. Diatas tertulis Kartu Identitas Anak.
Simak pula : Satpol PP DKI Merazia Diskotek 108, Sandiaga Uno Bilang Begini

Pada halaman indentitas dimuat NIK, nama lengkap anak, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, golongan darah, nomor kartu keluarga, nama kepala keluarga, nomor akte lahir, agama, kewarganegaraan dan alamat dan berlaku lima tahun.

Sementara pada E-KTP umumnya berwarna biru yang hanya mencantumkan NIK, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, alamat, agama, status perkawinan, pekerjaan dan kewarganegaraan, berlaku seumur hidup.

Berita terkait

Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

9 jam lalu

Jumlah DPT Pilbup Tangerang 2024 Sebanyak 2,3 Juta, Terbanyak Ketiga di Indonesia

Jumlah DPT di Pilkada Kabupaten Tangerang menempati posisi terbanyak ketiga se-Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

11 hari lalu

Kades Wanakerta Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah, Pemkab Tangerang Tunjuk Yayan Jariyan jadi Plt

Seorang kepala desa (kades) di Kabupaten Tangerang diduga memalsukan sertifikat tanah milik salah satu warganya

Baca Selengkapnya

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

11 hari lalu

Besok Hari Terakhir Pendaftaran CPNS 2024, Apa yang Harus Disiapkan Pelamar Kerja?

Besok, 10 September 2024 merupakan hari terakhir pendaftaran CPNS setelah perpanjangan. Apa yang harus disiapkan pelamar kerja?

Baca Selengkapnya

Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

14 hari lalu

Polres Tangerang Tangkap 50 Tersangka Curanmor, 32 Sepeda Motor Disita

Polisi menangkap 50 tersangka curanmor selama periode Juli-Agustus 2024. Dari tangan tersangka disita 32 sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

16 hari lalu

Kades Wanakerta Ditahan karena Pemalsuan Sertifikat, Pemkab Tangerang Siapkan Pelaksana Tugas Kepala Desa

Camat Sindangjaya sedang menyiapkan Plt Kepala Desa Wanakerta untuk menggantikan posisi Tumpang Sugian yang terjerat kasus pemalsuan Sertifikat.

Baca Selengkapnya

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

17 hari lalu

Peduli Warga Miskin, Pj. Gubernur Heru Permudah Urusan NIK Disabilitas

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil menyediakan layanan 'jemput bola' maupun pengurusan secara online.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

17 hari lalu

Kejaksaan Hentikan Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa

Proses pembebasan lahan RSUD Tigaraksa menghabiskan dana APBD Kabupaten Tangerang sebesar Rp 55 miliar. Kejaksaan hentikan penyidikan.

Baca Selengkapnya

Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

18 hari lalu

Ratusan Advokat Disebut Siap Bela Said Didu di Kasus PSN PIK 2

Ratusan orang tim kuasa hukum dari berbagai kantor hukum akan membela Said Didu. Mereka mengecam keras adanya dugaan kriminalisasi terhadap Said Didu dalam menyuarakan aspirasinya.

Baca Selengkapnya

Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

23 hari lalu

Sebulan Tak BAB Sembarangan Lagi, Warga Kampung Pantura Tangerang: Agak Aneh Awalnya ...

Sebanyak 70 rumah di kampung warga BAB sembarangan di Tangerang dibuatkan 70 jamban gratis dari program CSR PIK 2.

Baca Selengkapnya

Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

23 hari lalu

Izin Lokasi Pengembangan PIK 2 Gusur SDN di Kabupaten Tangerang, Simak Kata Pemdanya

Bangunan sekolah dan sebanyak 300 siswanya akan direlokasi karena pengembangan kawasan bisnis Pantai Indak Kapuk atau PIK 2.

Baca Selengkapnya