Penggerebekan Transaksi Motor Curian di Warnet, 4 Ditangkap
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Kamis, 5 Juli 2018 06:49 WIB
TEMPO.CO, Bekasi - Empat orang diringkus dalam penggerebekan warung internet di Kecamatan Rawalumbu pada Rabu dinihari, 4 Juli 2018.
Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota menduga warnet itu menjadi tempat transaksi sepeda motor curian.
Wakil Kepala Polres Metro Bekasi Kota, Ajun Komisaris Besar Widjonarko menyebutkan, empat tersangka antara lain MI alias Cuek, AAS alias Abi, MU alias Dani, dan MA alias Ayub. Sebagian masih berusia di bawah 25 tahun.
"Pengakuannya baru 10 kali mencuri, tapi kami masih kembangkan," kata Widjonarko, Rabu, 4 Juli 2018.
Baca: Pemalsuan Oli, Begini Penggerebekan Rumah di Rawalumbu Bekasi
Ia mengatakan, modus pencurian yang digunakan sama seperti pencuri sepeda motor pada umumnya, yaitu merusak kunci stang menggunakan kunci letter T.
Empat tersangka ini mempunyai peran berbeda, mulai dari mengintai bersama-sama, lalu ada yang mengawasi, joki, dan memetik. "Sasarannya sepeda motor yang diparkir di pinggir jalan," kata dia.
Sejauh ini kata dia, tersangka mengaku belum pernah melukai korbannya. Namun, ujar Widjonarko tak menutup kemungkinan kelompok anak-anak muda bisa beraksi dengan brutal jika ketahuan korbannya.
"Untungnya cepat tertangkap, jadi potensi untuk melakukan perbuatannya lagi sudah dicegah," kata dia.
Baca: Densus 88 Bekuk Terduga Teroris Tangerang, Ini Kata Tetangga
Pengungkapan itu bermula dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa ada sebuah warnet mencurigakan. Ketika diselidiki rupanya, warnet yang buka selama 24 jam itu diduga kerap dipakai transaksi atau jual beli sepeda motor tanpa dilengkapi dengan dokumen kendaraan.
Setelah cukup bukti, polisi lalu bergerak ke lokasi melakukan penggerebekan.
Dalam penggerebekan ini, polisi menyita barang bukti berupa empat unit sepeda motor hasil curian, sebuah kunci pas, dan kunci letter T. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka pencurian dijerat pasa 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.