Pernah Jadi Napi Korupsi, Muhammad Taufik Yakin Menang Lawan KPU

Reporter

Zara Amelia

Minggu, 9 September 2018 12:21 WIB

Ketua Dewan Pertimbangan Daerah Gerindra Jakarta Muhammad Taufikdan Wakil Ketua Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan DKI Gembong Warsonoberfoto bersama usai Rapat Kerja Daerah (Rakerda) yang digelar Dewan Perwakilan Daerah Partai Gerindradi Gedung Joeang, Jakarta, 8 Mei 2016. Tempo/Larissa

TEMPO.CO, Jakarta – Politikus Partai Gerindra, Muhammad Taufik, optimistis gugatannya terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan dikabulkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Gugatan itu terkait dengan penundaan KPU DKI dalam menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dengan majunya mantan narapidana kasus korupsi sebagai calon legislatif dalam pemilihan legislatif atau pileg 2019.

Baca juga: Pengganti Sandiaga, PKS DKI Mendesak Muhammad Taufik Patuhi Pusat

"Ya, iya yakin (menang gugatan), orang KPU DKI melanggar Undang-Undang Pemilu itu sendiri, kok. Kan keputusan Bawaslu wajib dilaksanakan. Ketika dia tidak melaksanakan, maka dia melanggar," kata Taufik di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, Ahad, 9 September 2018.

Taufik kembali menggugat KPU DKI pada Jumat, 7 September 2018. Ia menggugat KPU DKI ke DKPP karena tak kunjung melaksanakan putusan Bawaslu, yang meloloskan mantan napi korupsi sebagai caleg.

Advertising
Advertising

Menurut Taufik, tindakan KPU DKI itu melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam undang-undang tersebut, KPU disebut wajib melaksanakan putusan Bawaslu.

Saat ini, Taufik tengah menunggu jadwal persidangan oleh DKPP. "Baru registrasi," ujarnya.

Bawaslu memenangi Taufik dalam sengketa pemilu antara dirinya dan KPU DKI Jakarta. Dalam putusan itu, Bawaslu mengabulkan gugatan Taufik, dan menyatakan dia telah memenuhi syarat untuk maju sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta dalam pileg 2019.

KPU DKI Jakarta menunda menjalankan putusan Bawaslu DKI terkait dengan status Taufik, yang merupakan mantan narapidana korupsi, sebagai bakal calon legislatif.

Ketua KPU DKI Jakarta Betty Idroos mengatakan penundaan itu didasarkan pada surat edaran KPU RI Nomor 991 Tahun 2018.

Simak juga: KPU DKI Tunda Putusan Bawaslu, Muhammad Taufik Akan Kembali Gugat

Menurut Betty, KPU DKI masih menunggu keputusan Mahkamah Agung terhadap uji materi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018, yang melarang mantan napi korupsi mencalonkan diri.

Muhammad Taufik terjerat kasus korupsi saat menjabat Ketua KPU DKI Jakarta. Ia divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena merugikan negara Rp 488 juta dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004.

Berita terkait

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

54 menit lalu

KPU Sebut Dokumen yang Digunakan Golkar di Sengketa Pileg DPRD Tanjung Pinang Tidak Valid

KPU menyanggah dokumen yang menjadi dasar Golkar dalam mendalilkan selisih suara pada pemilu anggota DPRD Kota Tanjung Pinang dapil Tanjung Pinang 4.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

3 jam lalu

Sekjen Gerindra dan PDIP Kompak, Bilang Begini soal Persamuhan Prabowo-Megawati

Rencana persamuhan antara Prabowo dan Megawati belum terwujud hingga kini. Sekjen Gerindra dan PDIP bilang begini.

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

5 jam lalu

Pro-Kontra Soal Rencana Revisi UU Kementerian Negara untuk Pemerintahan Prabowo

Gerindra menyatakan revisi UU Kementerian Negara bisa terlaksana sebelum Prabowo Subianto dilantik sebagai Presiden RI.

Baca Selengkapnya

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

14 jam lalu

KPU Bantah Gugatan NasDem soal Penggelembungan Suara PDIP di Sumut

NasDem mengungkapkan salah satu penyebab perolehan suara mereka berkurang karena KPU salah mengisi jumlah suara sah mereka.

Baca Selengkapnya

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

14 jam lalu

Polisi Amankan 8 Ton Pasir Timah Ilegal, Diduga Terkait Politikus Gerindra Babel dan PT MSP

Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung atau Polda Babel berhasil mengamankan 8 ton pasir timah diduga ilegal.

Baca Selengkapnya

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

16 jam lalu

Nihil Pendaftar, Pilkada Solo 2024 Dipastikan Tak Ada Calon Independen

Pilkada Solo 2024 tahun ini tidak diramaikan dengan hadirnya calon independen.

Baca Selengkapnya

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

17 jam lalu

KPU Sanggah 16 Ribu Suara PPP di Sumut Pindah ke Partai Garuda

KPU menyanggah belasan ribu suara hasil pemilihan DPR RI untuk PPP di Sumut berpindah ke Partai Garuda.

Baca Selengkapnya

Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

17 jam lalu

Alasan Gerindra Dukung Revisi UU Kementerian

Wacana penambahan menteri menjadi 40 Kementerian dalam Kabinet Prabowo sedang ramai dibahas, Gerindra pun mendukung.

Baca Selengkapnya

Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

20 jam lalu

Diusung Jadi Cagub di Pilkada Jateng, Gus Yusuf: PKB Tidak Bisa Sendiri

Gus Yusuf mengatakan PKB terus berkomunikasi dengan partai-partai lain untuk berkoalisi di Pilkada Jateng.

Baca Selengkapnya

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

22 jam lalu

Sudirman Said Batal Jadi Calon Independen di Pilkada Jakarta, Relawan Jajaki Peluang Ini

Relawan Sudirman Said, Teguh Stiawan, menjajaki peluang lain untuk Sudirman Said agar tetap maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya