Soal Reklamasi, Anies Baswedan: Sekali Dicabut Tetap Dicabut
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Zacharias Wuragil
Kamis, 27 September 2018 13:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan tidak akan membuka peluang pengembang mengajukan ulang izin reklamasi di Teluk Jakarta. Seperti diketahui, Anies Baswedan telah mencabut izin 13 dari 17 pulau reklamasi itu sebagai bagian dari janji kampanye saat pilkada lalu.
Baca:
Cabut Izin Pengembang, Anies Baswedan Diminta Kebut Raperda Reklamasi
Anies Baswedan mengatakan pencabutan izin berlaku seterusnya. Dia menutup peluang pengembang yang ingin memperbaiki syarat kewajiban yang dibutuhkan untuk perizinan tersebut. Menurut Anies, tidak akan ada lagi pembangunan di pulau reklamasi.
"Karena sudah dicabut, kalau sudah dicabut, enggak ada pemberian izin lagi," ujar Anies Baswedan, Kamis, 27 September 2018.
Sebelumnya, Anies menuturkan mencabut izin reklamasi karena pengembang tak memenuhi kewajibannya. Dia mencontohkan kewajiban itu adalah membuat analisis dampak lingkungan. “Itu semua tidak dilakukan pembangun,” katanya.
Baca berita sebelumnya:
Izin Reklamasi Dicabut Anies Baswedan, Pengembang Ini Patuh
Pada Rabu, 26 September 2018, Anies mencabut izin 13 pulau reklamasi di Teluk Jakarta. Pencabutan itu setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait dengan semua izin di pulau-pulau reklamasi tersebut.
Ketiga belas pulau yang dihentikan pembangunannya adalah Pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, dan M. Sedangkan untuk empat pulau reklamasi yang sudah terbentuk, yakni C, D, G, dan N, akan dimanfaatkan sesuai dengan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS) serta Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).