Setelah Dokternya, Kapan Ratna Sarumpaet Dipanggil Polisi?

Reporter

Zara Amelia

Kamis, 4 Oktober 2018 18:10 WIB

Ratna Sarumpaet. TEMPO/Prima Mulia

TEMPO.CO, Jakarta – Polisi menegaskan tidak akan langsung menangkap Ratna Sarumpaet pasca pengakuan telah mengaku menciptakan kabar bohong. Polisi memilih untuk menguatkan penyelidikan berdasarkan sejumlah laporan yang masuk ke Polda Metro Jaya mengadukan penyebaran hoax tersebut.

Baca berita sebelumnya:
Ada Empat Laporan Minta Polda Metro Jaya Usut Hoax Ratna Sarumpaet

“Jangan sampai pemberitaan ini tidak benar karena itu polisi menyelidiki untuk memastikan, itu semua pengembangan dari penyelidikan,” ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Kamis 4 Oktober 2018.

Argo memastikan penyelidikan masih terus berjalan. Hari ini, dia mencontohkan, penyidik meminta keterangan dari manajemen Rumah Sakit Khusus Bina Estetika yang merawat Ratna Sarumpaet. Keterangan sejumlah saksi lainnya dibutuhkan sebelum Ratna Sarumpaet lalu dipanggil. Kapan itu? “Nanti tunggu agenda dari peyidik,” kata Argo menjawab.

Baca :
Cuitan Fadli Zon - Rachel Jadi Bukti Berita Hoax Ratna Sarumpaet


Ratna Sarumpaet sebelumnya mengaku dipukuli oleh sekelompok orang tak dikenal saat berada di Bandung, Jawa Barat, pada 21 September 2018. Pengakuan itu disebarluaskan oleh sejumlah teman, kerabat, dan politikus. Belakangan Ratna menyatakan semua karangannya saja, menutupi bedah estetika yang dijalaninya di RSK Bina Estetika.

Sebelum ada pengakuan Ratna Sarumpaet, polisi mengatakan jika Ratna Sarumpaet menyebar berita bohong akan diancam dengan Pasal 1 dan 2 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana. Selain juga dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca:
Hoax Ratna Sarumpaet, Polisi Periksa Dokter dan Perawat RSK Bina Estetika

Dengan jerat itu, Ratna bisa dihukum pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Sedang mereka yang ikut menyebarkan juga dapat dikenai pasal yang sama. “Kita tunggu penyidik biar bekerja dulu bagaimana kronologisnya, bagaimana alur tindak pidana itu sendiri," kata Argo menambahkan.

Berita terkait

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

1 jam lalu

Pemain Timnas Indonesia Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya Anggota Polri, Ini Pangkat dan Satuan Tugasnya

Anggota timnas Indonesia U-23 Muhammad Ferrari dan Daffa Fasya merupakan anggota aktif Polri. Ini wilayah dinas dan pangkatnya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

3 jam lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 11 Tersangka Judi Online di Tangerang

Para pemain judi online itu harus membayar deposit Rp 25 ribu untuk satu kali masuk ke website cuaca77.

Baca Selengkapnya

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

6 jam lalu

Ribuan Tersangka Judi Online Ditangkap pada 2023-2024, Polisi Sebut Motif Ingin Kaya secara Instan

Selama 2023-2024, para pelaku judi online menggunakan berbagai modus untuk menggaet orang ikut permainan haram itu.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

10 jam lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

13 jam lalu

Peradilan Siallagan: Pemidanaan Adat Batak Sebelum Hukum Modern, Ada Kanibalisme

Dia menyebut kedatangan misionaris menjadi peralihan di mana hukum pidana modern menggantikan hukum pidana Batak.

Baca Selengkapnya

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

2 hari lalu

Berkas Kasus Firli Bahuri Mandek di Polda Metro, Penyidik Tak Kunjung Penuhi Permintaan Jaksa Penuntut Umum

Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta merasa tak ada kedala menangani kasus dugaan pemerasan oleh eks Ketua KPK Firli Bahuri.

Baca Selengkapnya

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

2 hari lalu

Lima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri

Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

2 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

3 hari lalu

IM57 Nilai Tak Ada Lagi Alasan Penyidik Polda Metro Jaya Tidak Menahan Firli Bahuri

Sebaiknya, kata IM57, persidangan SYL dan Firli Bahuri itu berjalan bersamaan sehingga masalah pemerasan ini bisa saling terkonfirmasi.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

3 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya