Kota Bekasi Terbitkan Surat Evaluasi Kerja Sama Truk Sampah DKI
Reporter
Lani Diana Wijaya
Editor
Ali Akhmad Noor Hidayat
Kamis, 18 Oktober 2018 05:50 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Bekasi mengeluarkan surat perihal evaluasi kerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Dalam surat itu tertera, pemkot memberlakukan jam terbatas truk sampah DKI masuk Bekasi. Artinya, ada perubahan waktu pengangkutan sampah DKI ke Bekasi.
Baca:
Sandiaga Uno ke Bantargebang, Sopir Truk Sampah Teriak Minta Gaji
"Kembali ke perjanjian kerja sama sebelumnya yaitu pukul 21.00 sampai 05.00," seperti tertera dalam surat itu.
Surat ditandatangani oleh Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Surat bernomor 134.4/5086/Dinas LH itu dikeluarkan pada 26 September 2018 untuk Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Isnawa Adji telah menerima surat tersebut.
Rahmat menuliskan, Pemprov DKI belum memenuhi beberapa kewajiban seperti yang dimuat dalam perjanjian kerja sama. Perjanjian yang dimaksud tertuang dalam Perjanjian Kerja Sama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016 tentang Peningkatan Pemanfaatan Lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sampah Menjadi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi.
Baca:
Dana Bau Sampah Bantargebang Cair, Berapa Keluarga yang Dapat?
Rahmat memiliki bukti penguat dari hasil pengawasan dan evaluasi pada 2017. Pemkot Bekasi melibatkan tokoh masyarakat Bantar Gebang untuk melakukan monitor dan evaluasi.
Selain Perjanjian Kerja Sama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016, Rahmat membubuhkan perjanjian lain. Misalnya, Perjanjian Kerja Sama Nomor 4 Tahun 2009/Nomor 71 Tahun 2009 dan Nomor 4 Tahun 2017/Nomor 224 Tahun 2017.
"Serta usulan program atau kegiatan bantuan keuangan Pemerintah Kota Bekasi ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sesuai amanat Pasal 5 ayat 2 huruf I Perjanjian Kerja Sama Nomor 25 Tahun 2016/Nomor 444 Tahun 2016," tulis Rahmat.
"Maka telah dilakukan inventarisasi terhadap pemenuhan kewajiban-kewajiban Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam perjanjian tersebut sebagaimana terlampir."
Baca berita sebelumnya:
Setahun Anies Baswedan, Puluhan Truk Sampah DKI Distop di Bekasi
Lebih dari 20 truk sampah DKI dicegah masuk Bekasi pada Rabu, 17 Oktober 2018 sejak pukul 08.00 WIB. petugas Dinas Perhubungan Bekasi memberhentikan truk sampah DKI yang hendak menuju (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu) Bantar Gebang.
Petugas memberhentukan truk sampah DKI dari pintu keluar Tol Bekasi Barat di Jalan Ahmad Yani. Truk-truk itu lalu ditahan oleh petugas di sekitar Hutan Kota kawasan Stadion Patriot Candrabhaga.