Jaringan Narkoba Jakarta - Banjarmasin Terbongkar, Ada Pil Sabu
Reporter
Adam Prireza
Editor
Zacharias Wuragil
Jumat, 18 Januari 2019 23:00 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menangkap 11 tersangka anggota jaringan pengedar sabu jenis bubuk dan pil bernama Yaba serta ekstasi. Total barang bukti yang disita sebanyak 6,5 kilogram sabu, 20 ribu butir pil sabu Yaba seberat 4.900 gram, 57.578 butir ekstasi, serta 15,19 gram ganja.
Baca juga:
Polisi Sita Sabu dan Ribuan Obat G dari Bagian Umum Sekolah Ini
"Mereka tergabung dalam jaringan Jakarta-Banjarmasin," kata Kepala Sub Direktorat I Direktorat Reserse Narkoba Ajun Komisaris Besar Jean Calvijn Simanjuntak di kantornya pada Jumat, 18 Januari 2019.
Penangkapan 11 orang itu dilakukan di waktu dan tempat berbeda. Polisi pertama-tama menangkap HAR di Jalan Raya Jakarta-Bogor, Depok, pada Kamis, 13 Desember 2018 sekitar pukul 12.30 WIB. Dari tangan HAR polisi mendapati empat plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 410,9 gram.
Calvijn mengatakan, saat ditangkap, HAR baru saja bertransaksi dengan tersangka FIR. Polisi lalu menangkap FIR di rumah kosnya di Cibinong, Bogor. Di situ, polisi menemukan 1.141,54 gram sabu, 19,38 gram serbuk ekstasi, serta 15,19 gram ganja.
Baca juga:
Dalam Kemasan Teh, Sabu Malaysia Beredar di Tangerang Selatan
"Yang bersangkutan (FIR) baru mengambil sabu itu dari satu hotel di Jakarta Pusat," kata Calvijn.
Polisi mengetahui kalau kamar di hotel itu disewa atas nama GZ yang kemudian ditangkap di Apartemen Green Pramuka, Jakarta Timur, pada Selasa, 8 Januari 2019. Saat ditangkap, kata Calvijn, GZ baru selesai mendistribusikan sabu ke beberapa kamar hotel untuk diambil oleh para tersangka lain.
<!--more-->
Di kamar GZ, polisi menyita lebih banyak sabu, yakni 18 plastik berisi 2.072 gram. Itu belum termasuk 6 kemasan produk abon lele berisi sabu seberat 2.742 gram dan 5 kemasan produk teri medan berisi sabu bentuk pil bernama Yaba sebanyak 19.400 butir.
Simak juga :
Polisi Geledah Apartemen di Srengseng, Ada Narkoba Jumlah Jumbo
Selain itu ada 9 kemasan produk abon lele berisi 11.430 butir ekstasi, 10 plastik berisi ekstasi hijau sebanyak 1.000 butir, 143 plastik berisi 17.648 butir ekstasi merah muda, dan 81 plastik berisi ekstasi biru sebanyak 8.100 butir.
Saat ditangkap, kata Calvijn, GZ mengaku masih harus mendistribusikan sabu dan ekstasi ke beberapa tersangka lainnya. Polisi, pada Rabu, 9 Januari 2019, kemudian menangkap AW dan ZN di Hotel 88 serta tersangka TON, FM, dan YAH di Hotel Red Star kamar 313 dan 314. Kedua hotel tersebut berada di wilayah Mangga Besar, Jakarta Pusat.
Dari seluruh penangkapan itu, total barang bukti yang didapat polisi adalah sebanyak 4,9 kilogram sabu. Sedang dua tersangka lain masih diburu yakni MG yang diduga sebagai kepala pengedar serta Hong sebagai orang yang merekrut GZ.
Baca berita sebelumnya:
Ditangkap Polisi, Tersangka Narkoba Mengaku Mantan Pacar Artis
Polisi menjerat para tersangka yang telah ditangkap dengan Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 juncto pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.