Ayah Bunuh Bayi, Polisi Ungkap Kekejian Lain

Senin, 6 Mei 2019 21:00 WIB

Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu (tengah) dalam keterangan pers mengenai kasus ayah bunuh bayinya sendiri berusia 3 bulan di halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/ M Yusuf Manurung

TEMPO.CO, Jakarta - Ternyata MS, 23 tahun, tersangka kasus ayah bunuh bayi, pernah beberapa kali berupaya membunuh anaknya namun gagal. Akhirnya anak itu tewas pada Sabtu, 27 April 2019, setelah dianiaya secara keji.

Menurut Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu, sejak menikah dengan SK (22), MS pernah beberapa kali mencoba membunuh anaknya. Pertama, MS pernah meminta isterinya menggugurkan kandungan.

"Tapi isterinya menolak," kata Erick di kantornya, Senin, 6 Mei 2019.

Baca: Ayah Bunuh Bayi Beberkan Alasan Benci Anaknya

Erick juga menerangkan bahwa sebelumnya pelaku pernah menganiaya bayinya yang kala itu masih berumur 1,5 bulan. Berdasarkan keterangan tersangka MK dan saksi-saksi ketika itu MS mematahkan tulang kaki dan punggung si bayi. "Hal ini dibuktikan dengan hasil rontgen rumah sakit."

MS menganiaya bayinya lagi pada Sabtu, 27 April 2019. Kejadian bermula saat SK pergi belanja dan meninggalkan buah hatinya di rumah, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pagi itu sekitar pukul 07.00 WIB, di rumah hanya ada pelaku, bayi, dan mertua pelaku yang tunanetra.

"Korban digigit tepat di wajah sebelah kiri. Ada bekasnya. Kemudian ditonjok tepat di muka sehingga menyebabkan hancur di bagian hidung dan bibir," ujar Erick.

Pelaku lalu mematahkan tulang tangan dan kaki korban. Caranya dengan memelintir tulang beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," ujar Erick.

Pada saat kembali ke rumah, SK mendapati anaknya lemas dan luka. SK kemudian bertanya kepada MS. "Pelaku menjawab karena kesedak di tenggorokan."

Bayi lantas dibawa ke Puskesmas Kebon Jeruk. Namun nyawanya tidak tertolong dalam perjalanan. Pelaku lalu meminta surat keterangan kematian anaknya kepada dokter di Puskesmas. Namun, Puskesmas tidak menyetujui permintaan itu lantaran mencurigai penyebab kematian si bayi.

Baca: Ayah Bunuh Bayi 3 Bulan, Polisi Jelaskan Ngeri dan Sadisnya

Pada 29 April 2019, Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan kasus tersebut kepada Kepolisian. Tidak sampai 1 x 24 jam, polisi mencokok MS di rumahnya.

MS dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena MS si ayah bunuh bayi membunuh anak kandungnya maka ancaman hukumannya diperberat menjadi maksimal 20 tahun penjara.

M. YUSUF MANURUNG

Berita terkait

Tunggu Sidang Perceraian, Ayah Bunuh Bayi di Tangerang

16 Desember 2019

Tunggu Sidang Perceraian, Ayah Bunuh Bayi di Tangerang

Pembunuhan sadis kembali terjadi di Tangerang, ayah bunuh bayi setelah hendak bercerai dengan istrinya.

Baca Selengkapnya

Ayah Bunuh Bayi di Tangerang, Pelaku Dalam Kondisi Kritis

16 Desember 2019

Ayah Bunuh Bayi di Tangerang, Pelaku Dalam Kondisi Kritis

Kasus ayah bunuh bayi terungkap setelah mertua pelaku menggedor-gedor dan mendobrak pintu kontrakan menantunya itu

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah Bunuh Bayi, Kekerasan pada Anak di DKI Makin Miris

10 Mei 2019

Kasus Ayah Bunuh Bayi, Kekerasan pada Anak di DKI Makin Miris

Kekerasan terhadap anak, seperti kasus ayah bunuh bayi di Kebon Jeruk, harus dianggap sebagai kejahatan luar biasa.

Baca Selengkapnya

Ayah Bunuh Bayi, Polisi Periksa Dokter Puskesmas Kebon Jeruk

9 Mei 2019

Ayah Bunuh Bayi, Polisi Periksa Dokter Puskesmas Kebon Jeruk

Peristiwa ayah bunuh bayi itu terjadi pada Sabtu, 27 April lalu dan terungkap setelah Puskesmas Kebon Jeruk melaporkan adanya kematian bayi tak wajar.

Baca Selengkapnya

7 Fakta Ayah Bunuh Bayi, Dari Sadisme Sampai Pengaruh Narkoba

8 Mei 2019

7 Fakta Ayah Bunuh Bayi, Dari Sadisme Sampai Pengaruh Narkoba

MS, pelaku dalam kasus ayah bunuh bayi ini terungkap setelah Puskesmas Kebon Jeruk merasa curiga atas kematian bayi tiga bulan itu.

Baca Selengkapnya

Kasus Ayah Bunuh Bayi, Istri Sudah Minta Suami Stop Konsumsi Sabu

8 Mei 2019

Kasus Ayah Bunuh Bayi, Istri Sudah Minta Suami Stop Konsumsi Sabu

Dalam kasus ayah bunuh bayi diketahui pelaku, MS, 23 tahun mengonsumsi sabu sejak masa pacaran dengan SK, 22, yang belakangan menjadi istrinya.

Baca Selengkapnya

Ayah Bunuh Bayi, Polisi Sebut Kejiwaan Pelaku Normal

7 Mei 2019

Ayah Bunuh Bayi, Polisi Sebut Kejiwaan Pelaku Normal

Dalam kasus ayah bunuh bayi itu, pelaku menganiaya anaknya itu di rumah saat istrinya sedang keluar.

Baca Selengkapnya

Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas

7 Mei 2019

Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas

Kasus ayah bunuh bayi di Kebon Jeruk terungkap setelah puskesmas curiga karena kematian bayi yang tidak wajar.

Baca Selengkapnya

Ayah Bunuh Bayi Menyatakan Tidak Menyesali Perbuatannya

7 Mei 2019

Ayah Bunuh Bayi Menyatakan Tidak Menyesali Perbuatannya

Saat dibawa ke halaman Polres Metro Jakarta Barat, Si Ayah Bunuh Bayi mengenakan baju tahanan warna oranye. Dia menundukkan kepala.

Baca Selengkapnya

Ayah Bunuh Bayi, Tersangka Pakai Sabu Sebelum Habisi Anaknya

6 Mei 2019

Ayah Bunuh Bayi, Tersangka Pakai Sabu Sebelum Habisi Anaknya

Tersangka kasus ayah bunuh bayi, MS, bekerja sebagai sopir perusahaan binatu atau laundry aktif menggunakan narkoba jenis sabu sejak 2017.

Baca Selengkapnya