Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ayah Bunuh Bayi, Polisi Sebut Kejiwaan Pelaku Normal

image-gnews
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu (tengah) dalam keterangan pers mengenai kasus ayah bunuh bayinya sendiri berusia 3 bulan di halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/ M Yusuf Manurung
Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu (tengah) dalam keterangan pers mengenai kasus ayah bunuh bayinya sendiri berusia 3 bulan di halaman Kantor Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 6 Mei 2019. Tempo/ M Yusuf Manurung
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Kepolisian Sektor Kebon Jeruk Ajun Komisaris Erick Ekananta Sitepu mengatakan pihaknya telah melakukan tes psikologi terhadap ayah bunuh bayi, MS, 23 tahun. Tes itu dilakukan oleh Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak (P2TP2A).

"Hasil assessement awal oleh P2TPPA, kejiwaan pelaku normal," kata Erick kepada Tempo, Selasa, 7 Mei 2019.

Baca: Kronologi Ayah Bunuh Bayi, Berawal dari Kecurigaan Puskesmas

Erick meyakini faktor yang membuat pelaku nekat menganiaya anaknya yang baru berumur tiga bulan hingga tewas adalah pengaruh narkoba. Hasil tes urine menunjukkan MS positif pengguna sabu.

MS diketahui menjadi pengguna sejak 2017. "Karena konsumsi narkoba, pelaku jadi agresif dan jadi berani melakukan kekerasan terhadap anak," kata Erick.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

MS menganiaya anak perempuannya pada Sabtu, 27 April 2019 di kediamannya, Jalan Yusuf, Sukabumi Utara, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. Pelaku menggigit bagian kiri wajah korban dan memukul di bagian muka hingga tulang hidung dan bibir anaknya rusak.

Baca: Ayah Bunuh Bayi, Polisi Beberkan Detail Penganiayaan

Pelaku juga mematahkan tulang tangan dan kaki bayi dengan cara memelintirnya beberapa kali. "Kalau dari keterangan pelaku sampai bunyi krek," ujar Erick.

Atas perlakuannya, tersangka ayah bunuh bayi itu dijerat dengan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Erick mengatakan, karena pelaku membunuh anak kandungnya, ancaman diperberat hingga maksimal 20 tahun penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

1 jam lalu

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.
Terkini: Jokowi Hapus Sistem Kelas BPJS Kesehatan YLKI Pertanyakan Alasannya, Bea Cukai Banyak Disorot Sri Mulyani Rapat Internal

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar dalam layanan BPJS Kesehatan.


Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

7 jam lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Buntut Penganiayaan Senior ke Junior, Kemenhub Tak Buka Formasi Pendaftaran STIP Tahun Ini

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan peristiwa meninggalnya Rio, salah satu mahasiswa di STIP menjadi evaluasi bersama bagi Kemenhub.


Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

1 hari lalu

Poster Film Vina sebelum 7 Hari. Dee Company
Ramai Film Vina, Polda Jabar Masih Cari Pelaku Pembunuhan di Cirebon yang Buron

Pembunuhan Vina di Cirebon pada 2016 silam, Polisi hingga saat ini masih mencari 3 pelaku yang masih berstatus DPO.


Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Kemenhub Ucapkan Kode-kode Khusus saat Aniaya Adik Tingkat Hingga Tewas

Polisi melibatkan ahli bahasa untuk mengungkap kode-kode khusus yang diucapkan taruna STIP Kemenhub saat menganiaya adik tingkat hingga tewas.


Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

4 hari lalu

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (kedua kiri) berdoa di depan jenazah almarhum Putu Satria Ananta Rustika saat berkunjung ke rumah duka di Desa Gunaksa, Klungkung, Bali, Kamis, 9 Mei 2024. Kunjungan Menteri Perhubungan ke rumah duka tersebut untuk menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf secara langsung kepada keluarga almarhum Putu Satria Ananta Rustika yang menjadi korban penganiayaan seniornya di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta. ANTARA/Nyoman Hendra Wibowo
Menhub Bebastugaskan Direktur STIP Buntut Taruna Tewas Dianiaya Senior: Ini Tanggung Jawab dan Tindakan Tegas

Menhub Budi Karya Sumadi membebastugaskan direktur dan beberapa pejabat di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) di Jakarta.


Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

4 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Polisi Tetapkan 3 Taruna STIP Kemenhub sebagai Tersangka Baru Kekerasan Terhadap Adik Tingkat Hingga Tewas

Tiga taruna tingkat dua STIP Kemenhub tersebut dianggap terlibat dalam kekerasan terhadap adik tingkat Putu Satria Ananta hingga tewas.


Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

4 hari lalu

Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda Ahmad Wahid bersama Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan di Kampus STIP Marunda, Jakarta Utara, Jumat, 3 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution/aa.
Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda


Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

6 hari lalu

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menghadirkan pelaku pembunuhan taruna STIP Marunda, Jakarta Utara, berinisial TRS dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu, 4 Mei 2024. Foto: ANTARA/Mario Sofia Nasution
Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.


Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

6 hari lalu

Rumah kontrakan yang menjadi tempat tinggal mahasiswi Universitas Pamulang yang juga sekaligus menjadi TKP dugaan pengeroyokan. TEMPO/Muhammad Iqbal
Top 3 Hukum: Kronologi Pembubaran Mahasiswa Katolik UNPAM Saat Doa Rosario, 4 Warga Tangsel Jadi Tersangka

Polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pembubaran dan penganiayaan mahasiswa Universitas Pamulang (UNPAM) yang sedang doa Rosario.