Notaris Tilap Uang Pajak Rp 5 Miliar, Ditjen Pajak: Penipu

Selasa, 11 Juni 2019 07:14 WIB

Ilustrasi Uang Rupiah. ANTARA FOTO/Adeng Bustomi

TEMPO.CO, Bogor - Wajib pajak diimbau melakukan pembayaran pajak langsung ke bank persepsi atau kantor pos. Imbauan ini menyusul terbuktinya pengemplangan pajak oleh notaris yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Tiga notaris divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 10 Juni 2019.

Baca:
Tiga Notaris Divonis 3 Tahun Bui Karena Tilap Pajak Rp 5 Miliar

Pengemplangan pajak oleh notaris itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga wajib pajak. "Ada unsur penipuan, yang ditipu yang bertransaksi, penjual dan pembeli,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari, di Pengadilan Negeri Cibinong.

Untuk itu, lanjut Catur, untuk pembayaran pajak, diharapkan para wajib pajak melakukannya sendiri. Apabila telah menitipkan pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 kepada pihak lain, bisa dipastikan apakah pembayaran tersebut telah diterima kas negara dengan mengecek ke kantor pajak terdekat.

“Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat,” kata Catur.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A memvonis bersalah tiga pegawai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, karena dianggap merugikan pendapatan negara kurang lebih Rp 5 miliar dari sektor perpajakan.

Ketiga oknum notaris itu yakni Tulisno yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara; Achmat Muzamil divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara; Daldiri alias Masno divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara.

Baca:
Begini Kronologis Pengemplangan Pajak Rp 5 Miliar oleh 3 Notaris

Ketiganya didakwa tidak menyerahkan PPh final sebesar 2,5 persen per transaksi penjualan tanah ke Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun, pihaknya telah mengeluarkan formulir SSP sebagai bukti pajak bagi wajib pajak.

“Oknum notaris ini dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Catur.

Para karyawawan di kantor Notaris itu dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Berita terkait

Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

13 jam lalu

Mahasiswa Asal Sumatera Selatan Lakukan Penipuan Lewat Peretasan Google Business Profile

Seorang mahasiswa asal Sumatera Selatan ditangkap atas kasus penipuan karena meretas Google Business Profile polsek hingga call center bank.

Baca Selengkapnya

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

1 hari lalu

Rekayasa Kematian Suaminya, Seorang Notaris di Medan Jadi Tersangka Pembunuhan

Sang istri tetap menolak telah melakukan pembunuhan terhadap suaminya. Ia mengaku sangat mencintai suaminya itu.

Baca Selengkapnya

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

3 hari lalu

Polda Banten Ungkap Penipuan Penggelapan Proyek Jas Almamater Kampus Rp 45,47 Miliar

Ditreskrimum Polda Banten menangkap TS dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan pengadaan jas almamater fiktif senilai Rp 45,74 Miliar.

Baca Selengkapnya

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

4 hari lalu

Sanksi Aipda P Belum Ditentukan, Apa Hukuman Polisi Lakukan Pungli Menurut Aturan Polri dan KUHP?

Polda Metro Jaya belum menjatuhkan sanksi terhadap Aipda P yang diduga melakukan pungli di Samsat Bekasi. Ini aturan hukum berdasarkan KUHP.

Baca Selengkapnya

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

5 hari lalu

Polres Sukabumi Bongkar Modus Penipuan Penggandaan Uang

Korban penipuan diiming-imingi keuntungan sepuluh kali lipat setelah menjalankan ritual khusus.

Baca Selengkapnya

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

7 hari lalu

Seorang Polisi Diduga Menipu Makmurdin, Janjikan Jadi Teknisi PT KAI Asal Serahkan Rp 50 Juta

Seorang polisi berpangkar bripda diduga menipu Makmurdin Muslim. Pria 27 tahun itu kehilangan Rp 50 juta, dan tak jadi pegawai PT KAI.

Baca Selengkapnya

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

9 hari lalu

Kisah Pendukung Timnas Indonesia Tertipu Calo Tiket

Ardiansyah kehilangan Rp 600 ribu karena tertipu calo tiket pertandingan Timnas Indonesia vs Australia

Baca Selengkapnya

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

10 hari lalu

Anak SMP Diduga Menjadi Korban Penipuan, Motor Raib Diganti Map Kosong

Warga Pondok Aren mengatakan, anak itu menangis histeris di jalanan setelah sepeda motornya hilang dibawa pelaku penipuan.

Baca Selengkapnya

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

11 hari lalu

Polisi Gadungan Kuras Warisan Taruna Akmil di Depok Dituntut 2,8 Tahun Penjara

Yoga si polisi gadungan dipercaya untuk menjaga harta warisan selama korban menempuh pendidikan di Akmil Magelang

Baca Selengkapnya

Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

14 hari lalu

Ingin Bepergian? Waspadai 6 Tanda Ini agar Tak Jadi Korban Penipuan

Penting untuk sangat berhati-hati saat ingin liburan dan bepergian. Untuk menghindari penipuan, berikut saran pakar apa saja yang perlu diwaspadai.

Baca Selengkapnya