Notaris Tilap Uang Pajak Rp 5 Miliar, Ditjen Pajak: Penipu
Reporter
Ade Ridwan Yandwiputra (kontributor)
Editor
Zacharias Wuragil
Selasa, 11 Juni 2019 07:14 WIB
TEMPO.CO, Bogor - Wajib pajak diimbau melakukan pembayaran pajak langsung ke bank persepsi atau kantor pos. Imbauan ini menyusul terbuktinya pengemplangan pajak oleh notaris yang merugikan negara sekitar Rp 5 miliar. Tiga notaris divonis bersalah dalam persidangan di Pengadilan Negeri Cibinong, Senin 10 Juni 2019.
Baca:
Tiga Notaris Divonis 3 Tahun Bui Karena Tilap Pajak Rp 5 Miliar
Pengemplangan pajak oleh notaris itu bukan hanya merugikan negara, tapi juga wajib pajak. "Ada unsur penipuan, yang ditipu yang bertransaksi, penjual dan pembeli,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III, Catur Rini Widosari, di Pengadilan Negeri Cibinong.
Untuk itu, lanjut Catur, untuk pembayaran pajak, diharapkan para wajib pajak melakukannya sendiri. Apabila telah menitipkan pembayaran PPh pasal 4 ayat 2 kepada pihak lain, bisa dipastikan apakah pembayaran tersebut telah diterima kas negara dengan mengecek ke kantor pajak terdekat.
“Apabila mengalami kesulitan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pajak terdekat,” kata Catur.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A memvonis bersalah tiga pegawai notaris Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Makbul Suhada, karena dianggap merugikan pendapatan negara kurang lebih Rp 5 miliar dari sektor perpajakan.
Ketiga oknum notaris itu yakni Tulisno yang divonis 3 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar subsider 5 bulan penjara; Achmat Muzamil divonis 2 tahun 6 bulan penjara denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara; Daldiri alias Masno divonis 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda pengganti Rp 5 miliar, subsider 4 bulan penjara.
Baca:
Begini Kronologis Pengemplangan Pajak Rp 5 Miliar oleh 3 Notaris
Ketiganya didakwa tidak menyerahkan PPh final sebesar 2,5 persen per transaksi penjualan tanah ke Direktorat Jenderal Pajak. Meskipun, pihaknya telah mengeluarkan formulir SSP sebagai bukti pajak bagi wajib pajak.
“Oknum notaris ini dengan sengaja menerbitkan dan atau menggunakan bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya,” kata Catur.
Para karyawawan di kantor Notaris itu dijerat Pasal 39A huruf a Undang-Undang No. 6 tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.