Axel Djody Dapat Fee Jual Beli Senjata Api Ilegal, Ini Besarannya

Reporter

Antara

Editor

Dwi Arjanto

Kamis, 9 Januari 2020 21:12 WIB

Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengatakan Axel Djody Gondokusumo alias ADG, putra dari aktris senior Ayu Azhari mendapat fee dalam jual beli senjata api ilegal.

Besar imbalan Axel Djody Gondokusumo adalah Rp 9 juta dalam perannya sebagai perantara jual beli senjata api dengan Abdul Malik (AM) pengemudi "Lamborghini Koboi".

"Dia mendapat 'fee' dari jual beli senjata itu," kata Bastoni ditemui usai ekspos perkara di Mapolsek Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis petang, 9 Januari 2020.

Bastoni menjelaskan ADG mengenalkan AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang kepada M. M adalah pemilik sekaligus penjual tujuh pucuk senjata api berbagai jenis yang disita dari rumah AM di kawasan Pejaten Barat, Jakarta Selatan.

M menjual senjata api jenis M16 seharga Rp 60 atau Rp70 juta. Dari penjualan itu ADG mendapat imbalan perantara Rp 1 juta.

Lalu senjata M4 dijual seharga Rp115 juta, ADG dan rekannya MSA menerima imbalan masing-masing Rp 8 juta. "Jadi totalnya imbalan yang diterima Rp9 juta," kata Bastoni.

Dari pemeriksaan sementara ADG mengakui tujuannya menjadi perantara jual beli senjata api karena mendapatkan imbalan.

Transaksi jual beli senjata api tersebut berlangsung pertengahan 2019.

Polisi juga mendalami terkait alasan ADG mau menjadi perantara jual beli senjata api tersebut. Mengingat yang bersangkutan menyadari dan mengetahui bahwa yang diperdagangkan adalah senjata api ilegal.

Sebelumnya diberitakan, Axel Djody Gondokusumo (ADG) ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.

ANTARA

Berita terkait

Ini Lamborghini yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Pluit

32 hari lalu

Ini Lamborghini yang Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas di Pluit

Seorang pejalan kaki tewas tertabrak supercar Lamborghini di Jalan Pluit Selatan Raya, Penjaringan, Jakarta Utara setelah,

Baca Selengkapnya

ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

17 Juli 2024

ASN di Sumsel Ditangkap Atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Ini Ancaman Hukumannya

ASN di Sumatera Selatan ditangkap dengan dugaan kepemilikan senjata api ilegal. Bagaimana ancaman hukumannya?

Baca Selengkapnya

ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

15 Juli 2024

ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

Polisi memastikan 4 pucuk senjata api ilegal yang ditemukan di rumah ASN Kemenhub di Palembang itu adalah senjata pabrikan.

Baca Selengkapnya

Satgas Tangkap Tersangka Baru Kasus Penjualan Senjata Api kepada KKB

8 Juni 2024

Satgas Tangkap Tersangka Baru Kasus Penjualan Senjata Api kepada KKB

Penangkapan Sarius Indey adalah hasil pengembangan dari penyelidikan kasus penjualan senjata api kepada KKB.

Baca Selengkapnya

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

24 April 2024

37 Tahun Rudy Salim, Kisah Sukses Pengusaha Muda yang Pernah DO di 2 Fakultas Kedokteran

Pengusaha muda Rudy Salim hari ini berusia 37 tahun. Ia pernah drop ot (DO) dari dua fakultas kedokteran, untuk mendalami bisnis otomotif.

Baca Selengkapnya

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

5 April 2024

Saat Hakim Memvonis Dito Mahendra 7 Bulan Penjara Tapi Memintanya Segera Dibebaskan dari Tahanan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Dito Mahendra 7 bulan penjara dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

5 April 2024

Dito Mahendra Divonis 7 Bulan Penjara, Hakim: Terdakwa Menyimpan Senjata Api dan Amunisi dengan Benar

Dito Mahendra divonis 7 bulan penjara karena kepemilikan senjata api tanpa izin, tapi dia disebut menyimpan senjata dan amunisi dengan benar.

Baca Selengkapnya

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

5 April 2024

Divonis 7 Bulan Penjara, Dito Mahendra Disebut Tetap Akan Mempertahankan Koleksi Senjata Apinya

Dito Mahendra divonis tujuh bulan penjara atas kepemilikan senjata api. Namun ia bebas karena masa penahanannya genap 7 bulan saat vonis dibacakan.

Baca Selengkapnya

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

28 Maret 2024

Dituntut 1 Tahun Penjara karena Senjata Api Ilegal, Dito Mahendra Akan Bacakan Pleidoi Hari Ini

Kuasa hukumnya menyatakan Dito Mahendra tidak menggunakan senjata itu di luar lapangan tembak.

Baca Selengkapnya

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

27 Maret 2024

Dito Mahendra Dituntut 1 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Tak Ada Niat Jahat atas Kepemilikan Senjata Api Ilegal

Meski Dito Mahendra punya senjata api tanpa izin, pengusaha itu disebut tidak ada niat jahat, seperti membuat kerusuhan, pemberontakan, dan makar.

Baca Selengkapnya