Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

ASN di Palembang Ditangkap Kasus Kepemilikan Senjata Api Ilegal, Terancam 20 Tahun Penjara

image-gnews
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Ditreskrimum Polda Sumsel menangkap seorang ASN di Palembang dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal, Senin, 15 Juli 2024. TEMPO/Yuni Rahmawati
Iklan

TEMPO.CO, Palembang - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polisi Daerah Sumatera Selatan (Ditreskrimum Polda Sumsel) menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial MG atas dugaan kepemilikan senjata api ilegal. 

Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel Komisaris Besar Polisi Muhammad Anwar Rekoswidjojo mengatakan, MG ditangkap pada Rabu, 10 Juli 2024 pukul 17.00 di rumahnya di kawasan Kalidoni, Kota Palembang. Dalam penangkapan itu polisi menemukan 4 pucuk senjata api yang diduga koleksi tersangka beserta amunisinya.

"Yang bersangkutan adalah ASN di salah satu kantor Kementerian," kata Kombes Pol Anwar dalam konferensi pers di Gedung Presisi Polda Sumsel pada Senin, 15 Juli 2024. 

Anwar mengatakan kepolisian menerima informasi bahwa ASN itu memiliki senjata api ilegal atau tanpa surat izin kepemilikan. Polisi memastikan 4 pucuk senjata api yang ditemukan di rumah MG adalah senjata pabrikan, bukan rakitan.

Menurut penelusuran Tempo, MG merupakan ASN yang bertugas di Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Wilayah Sumatera Selatan. Kombes Pol Anwar menyebut, MG juga merupakan anggota Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin). Kepolisian sedang menggali lebih dalam unsur kepemilikan dan kegunaan senjata api tersebut.

"Kami tetap akan dalami apakah penggunaan senjata api ini dipakai terhadap kejahatan-kejahatan yang terjadi dan tentunya untuk melihat yang bersangkutan apakah melakukan pelanggaran pidana atau mungkin tidak. Tapi semua masih kita dalami," kata Kombes Pol Anwar.

Atas kasus kepemilikan senjata api tanpa izin ini, MG dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP dengan ancaman penjara hingga 20 tahun.

Kombes Pol Anwar mengatakan, senjata yang dimiliki oleh MG merupakan hasil pembelian dari RO yang saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Berikut barang bukti yang telah dikumpulkan:

1. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran ± 120 cm, nomor seri 13275, kaliber 762 MM / 308 tanpa merk.

2. 1 (satu) pucuk senjata api laras panjang bergagang kayu warna coklat ukuran ± 100 cm, kaliber 5,56 MM terpasang telescop merk Spike.

3.  1 (satu) pucuk senjata api laras pendek jenis Glock kaliber 32 warna hitam, ukuran ± 16 cm beserta 2 (dua) buah magazine.

4. 1 (satu) pucuk senjata api jenis pistol warna silver chrome bergagang kayu warna coklat, ukuran ± 11 cm kaliber 25 beserta 3 (tiga) buah magazine.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

5. 1 (satu) buah tas sarung senjata motif loreng coklat hitam, tanpa merk ukuran ± 110 cm.

6. 1 (satu) kotak peluru warna ungu merk Fiochi 32 S&W long,  isi 35 (tiga puluh lima) butir.

7. 24 (duapuluh empat) butir peluru jenis Revolver kaliber 7,62 MM / 32.

8. 1 (satu) buah kotak peluru warna kuning merk 32 ACP kaliber 7,65 X 17 MM isi 45 (empatpuluh lima) butir.

9. 6 (enam) butir peluru tajam kaliber 25.

10. 53 (limapuluh tiga) butir peluru tajam kaliber 762 MM.

11. 1 (satu) kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 50 (limapuluh) butir.

12. 1 (satu) kotak peluru merk Universal Ammunition kaliber 7,65 / 32 isi 47 (empat puluh tujuh) butir.

13. 67 (enampuluh tujuh) butir peluru tajam kaliber 5,56 MM.

Pilihan Editor: Nawawi Pomolango Tak Mau Ikut Seleksi Calon Pimpinan KPK, Beda Sikap dengan Nurul Ghufron

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

18 jam lalu

Rangkaian Light Rail Transit (LRT) melintas di kawasan Jakabaring, Palembang, Sumatera Selatan, Selasa 30 Maret 2021. PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang memberlakukan pengurangan jadwal perjalanan LRT yang semula sebanyak 88 perjalanan menjadi 22 perjalanan mulai 1 April mendatang. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
3 Pimpinan Waskita jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp 1,3 Triliun Pembangunan LRT Sumsel

3 pimpinan Waskita Karya ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi perencanaan pembangunan LRT Sumsel Rp 1,3 triliun.


Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. chronicle.co.zw/
Polda Sumsel Ringkus Dua Tersangka Pencurian Rokok di Minimarket Kota Palembang

Tersangka mencuri bersama temannya, yang saat ini telah ditahan di Polsek Ilir Barat I, dalam kasus pencurian kabel.


Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

3 hari lalu

Ilustrasi Bawaslu. dok.TEMPO
Bawaslu Peringatkan Ada Hukuman Pidana Jika Libatkan ASN dan Kepala Desa dalam Pilkada

Bawaslu menilai saat ini posisi ASN berada dalam sistem yang terkoneksi dengan kepentingan politik.


Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

4 hari lalu

Ilustrasi pistol. olympia.gr
Pengendara Tunjukkan Pistol di Jalanan, Apa Saja Pasal yang Menjerat Kepemilikan Senjata Api?

Bunyi pasal mana yang menjerat seseorang untuk kepemilikan senjata api?


IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

8 hari lalu

Pengunjung berada di Sumbu Kebangsaan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Sabtu 31 Agustus 2024. Komisi V DPR menyetujui usulan tambahan anggaran yang diusulkan Menteri PUPR Basuki Hadi Muljono senilai Rp20,32 triliun untuk pembangunan IKN pada 2025 untuk bidang bina marga, cipta karya, hingga pembangunan rumah. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
IKN: Jokowi akan Berkantor di Sana hingga Prabowo Membentuk Komcad

Jokowi berencana akan terus berkantor di IKN hingga akhir jabatannya sebagai presiden


Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

8 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Aturan Pencalonan Penjabat Gubernur Jakarta, Heru Budi Masih Berpeluang?

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I untuk diusulkan menjadi Penjabat Gubernur Jakarta


Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

9 hari lalu

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI sementara Achmad Yani di Kantor DPRD DKI Jakarta,Kebon Sirih, Jakarta Pusat pada Senin, 26 Agustus 2024. TEMPO/Desty Luthfiani.
Ketua DPRD Buka Opsi Pilih Calon Pengganti Pj Gubernur Heru Budi dari Luar Jakarta

DPRD DKI Jakarta membuka peluang bagi seluruh ASN dengan jabatan pimpinan tinggi madya atau Eselon I, untuk diusulkan menjadi Pj Gubernur Jakarta.


Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

11 hari lalu

Pemotor yang tergabung dalam Turboemi Nusantara saat beristirahat di objek wisata Tebing Suban, Curup, Bengkulu. Usai istirahat tim ini melanjutkan perjalanan ke kota Palembang. TEMPO/Parliza Hendrawan
Touring Bengkulu - Palembang, Sensasi Berkendara di Liku Sembilan hingga Menyeruput Kopi di Lematang

Turboemi Nusantara selama dua hari dua malam, mengekplorasi objek dan destinasi wisata di Bengkulu dan Palembang.


Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

11 hari lalu

Terperiksa Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengikuti sidang pembacaan surat amar putusan pelanggaran etik, di gedung ACLC Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 6 September 2024. TEMPO/Imam Sukamto
Dewas KPK Hanya Beri Nurul Ghufron Sanksi Sedang, Apa Bedanya dengan Sanksi Ringan dan Berat?

Dewas KPK menyatakan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron terbukti melanggar kode etik dan menjatuhkan sanksi sedang dalam kasus mutasi ASN Kementan.


Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

11 hari lalu

Presiden Joko Widodo berbincang dengan Mensesneg Pratikno. Jokowi akan kembali berkantor di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara. Kepala Negara akan bekerja di IKN selama 40 hari, terhitung mulai 10 September hingga 19 Oktober 2024. TEMPO/Subekti.
Jokowi akan Berkantor di IKN hingga Menjelang Pelantikan Prabowo-Gibran, Ini Persiapannya

Presiden Jokowi akan kembali berkantor di IKN mulai 10 September hingga menjelang pelantikan Prabowo-Gibran. Bagaimana persiapannya?