TEMPO.CO, Jakarta -Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Bastoni Purnama mengungkap peran putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo atau ADG dalam kasus jual beli senjata api ilegal.
Polisi menyebutkan Axel Djody Gondokusumo berperan sebagai perantara dalam kasus jual beli senjata api kepada Abdul Malik, pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.
"Jadi ADG itu hanya perantara," kata Bastoni saat ditemui di Kantor Polsek Kabayoran Lama, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Januari 2020.
Bastoni menjelaskan, ADG dan kedua tersangka lainnya MSA dan Y yang ditangkap jajaran Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan pekan lalu bukan penjual melainkan perantaran jual beli senjata api milik pelaku M (DPO) kepada Abdul Malik inisial AM si pengemudi Lamborghini koboi Kemang.
"Jadi penjualnya M, senjata itu dari M. M itu yang sedang kita cari," kata Bastoni.
Ia menuturkan M memiliki senjata api meminta tolong dicarikan pembeli kepada ADG. Lalu ADG mengenalkan AM yang punya hobi mengoleksi senjata api serta berburu.
"Jadi ADG kenal AM karena dia hobi ya udah nyambung," kata Bastoni. Baik ADG, MSA dan Y kenal dengan AM sebagai teman tongkrongan. Begitu juga dengan M si pemilik senjata api.
ADG, MSA dan Y mendapatkan 'fee' atau imbalan dari jual beli senjata api yang dilakukan M dengan AM.
Sebelumnya, Axel Djody atau ADG ditangkap bersama dua tersangka lainnya yakni Muhammad Setiawan Arifin inisial MSA dan Yunarko inisial Y terkait kasus jual beli senjata api kepada pengemudi Lamborghini Koboi Kemang.
Putra aktris Ayu Azhari, Axel Djody Gondokusumo (paling kiri), menjadi salah satu tersangka jual beli senjata api ilegal kepada koboi jalanan ber-Lamborghini, Abdul Malik, dalam rilis Polres Metro Jaksel, Rabu, 8 Januari 2020. Ia ditangkap bersama dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Setiawan Arifin (MSA) dan Yunarko (Y) yang juga menjual senjata dengan berbagai jenis seperti MR 16, AR 15 serta pistol Glock. TEMPO/M Julnis Firmansyah
ADG ditangkap Minggu, 29 Desember 2019 di rumahnya di kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, sedangkan dua tersangka lainnya MSA ditangkap di Pinang Ranti dan Y ditangkap di Duren Sawit.
Penangkapan ADG, MSA dan Y berdasarkan hasil pengembangan kasus koboi jalanan yang dilakukan AM atau Abdul Malik si pengemudi Lamborghini.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah AM Minggu (29/1) ditemukan tujuh buah senjata api ilegal dan ribuan butir amunisi. Tidak hanya itu, petugas bahkan menemukan sebuah granat aktif di rumah tersangka.
Berdasarkan temuan tersebut Petugas melakukan pengembangan asal usul kepemilikan senjata api ilegal yang disimpan oleh AM.
Berdasarkan keterangan AM senjata api jenis M16 dan AR 15 diperoleh dari pelaku berinisial ADG atau Axel Djody Gondokusumo dan MSA. Untuk jenis senjata api pistol Glock 19 dan zoraki caliber 380 auto diperoleh dari pelaku berinisial Y.