Lakukan Penusukan ke Teman Sendiri, Pria di Bekasi Ditangkap
Reporter
Adi Warsono (Kontributor)
Editor
Juli Hantoro
Kamis, 19 Maret 2020 11:36 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Polisi menangkap Muhamad Al-Qodri Arifin, seorang buruh dagang nasi bebek yang melakukan penusukan kepada temannya di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi. Pemuda 22 tahun ini melakukan penusukan karena kepergok mencuri ponsel dan dompet.
Kapolsek Bekasi Timur, Komisaris Sutoyo mengatakan peristiwa terjadi pada Ahad, 15 Maret lalu sekitar pukul 04.00 WIB. Mulanya, korban, Piliyanti, meminta bantuan kepada korban untuk dikenalkan kepada pemilik warung nasi bebek tempat pelaku bekerja. "Korban ingin bekerja," kata Sutoyo pada Kamis, 19 Maret 2020.
Karena sudah malam, menurut Sutoyo, rekan perempuan pelaku itu diminta untuk tidur di rumah kontrakannya. Ketika dini hari, kata Sutoyo, ternyata Qadri melancarkan aksinya. Pelaku berencana mengambil ponsel dan dompet milik Piliyanti. "Ketika mengambil, tanpa sengaja kaki korban terinjak hingga korban terbangun," kata Sutoyo.
Spontan, karena korban terjaga Qadri menjadi panik. Ia kemudian mengayunkan pisau belati yang telah disiapkan hingga mengenai wajah korban. Sedangkan, korban berupaya melawan. Akibatnya, Piliyanti mengalami sejumlah luka serius di sekujur tubuhnya. "Ada 11 luka sabetan senjata tajam," kata dia.
Qadri lantas melarikan diri setelah melihat kawan perempuannya tersebut tak berdaya. Dia sempat menuju ke rumah kawannya dan mengadu telah membunuh orang. Sempat disarankan menyerahkan diri ke polisi, pelaku justru ingin melarikan diri keluar kota. "Tersangka kami tangkap dalam perjalanan melarikan diri," ucap dia.
Dari perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa pisau belati, seprai warna kuning bernoda darah, serta satu unit ponsel dan dompet berisi uang Rp 195.500. Sedangkan, Piliyanti sampai sekarang masih menjalani perawatan medis di rumah sakit karena lukanya.
Qadri sekarang mendekam di sel tahanan Polsek Bekasi Timur. Dia dijerat pasal 365 Kitab undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan dan ancaman pidananya kurungan tujuh tahun penjara.