Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pemuda Skizofrenia Paranoid Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Sebut Hakim Bertentangan dengan Pasal 44 KUHP

image-gnews
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Andi Andoyo, pengidap Skizofrenia yang divonis 16 tahun penjara karena menusuk wanita di Central Park Mall, memutuskan untuk banding atas putusan itu. Pengacara Andi, Parluhutan Simanjuntak mengatakan putusan pidana penjara terhadap kliennya menyimpang dari hasil Visum et Repertum Psychiatricum (VeRP).

Luhut menilai vonis pidana penjara 6 tahun itu tidak mempertimbangkan kondisi terdakwa yang mengalami gangguan jiwa berat.

“Bagaimana orang yang nyata-nyata mengalami gangguan jiwa dihukum selama 16 tahun. Kami juga bertanya ada apa dengan jaksa penuntut kok ngotot nuntut selama 18 tahun.” ujar Luhut di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Menurut Luhut, dokter spesialis kedokteran jiwa Henny Riana yang memeriksa Andi di Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat I menyimpulkan tiga hal. Pertama, Andi mengidap gangguan jiwa berat, Skizofrenia Paranoid. Kedua, perbuatan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan merupakan bagian dari gejala gangguan jiwanya. Ketiga, Andi memerlukan perawatan psikiatri untuk mengatasi gejalanya dan pengawasan ketat guna mencegah risiko membahayakan diri dan lingkungannya.

Kondisi kejiwaan terdakwa Andi Andoyo itu telah disampaikan dokter Henny saat memberikan kesaksian di persidangan. Luhut menilai keterangan itu diabaikan begitu saja oleh hakim. “Bagaimana mungkin hakim bisa menyimpulkan bahwa itu sebagai sesuatu yang bisa diabaikan, kondisi kejiwaan dari Andi Andoyo ini” ujar Luhut.

Melihat hasil VeRP tersebut, Luhut menilai putusan Hakim Ketua, Muhammad Irfan, bertentangan dengan pasal 44 KUHP yang menyatakan orang yang mengalami gangguan jiwa tidak dapat dipidana. Pada ayat 1 pasal 44 berbunyi “Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana”.

Sebelumnya, Kepala Polisi Resor Jakarta Barat Komisaris Besar Syahduddi juga mengatakan pelaku tak mengenal korban dan memilih orang secara acak untuk dibunuh. Akibat serangan Andi, korban tewas ditikam. “Random saja," kata Syahduddi pada Selasa, 24 Oktober 2023.

Melihat penyimpangan yang dilakukan Hakim dalam memutuskan perkara pengidap Skizofrenia paranoid itu, kuasa hukum Andi Andoyo menyatakan akan melakukan banding atau pemeriksaan ulang terhadap putusan pengadilan tingkat pertama ini ke pengadilan yang lebih tinggi. “Terhadap keputusan tersebut kami akan melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta” ujar Luhut.

MAULANI MULIANINGSIH

Pilihan Editor: Yanma Polri Kasih Tenggat Setahun bagi Anak Purnawirawan Polri di Rumah Dinas Polri Pondok Karya Alihkan Kunci

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

18 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Satpam di Pamulang Tusuk Temannya Sesama Satpam Hingga Tewas di Pinggir Jalan yang Ramai

Aksi penusukan hingga korban bersimbah darah ini disaksikan banyak orang yang sedang melintas di Jalan M Toha, Kelurahan Pondok Cabe Udik, Pamulang.


Karnaval di London Berubah Jadi Petaka, Tiga Orang Ditikam

22 hari lalu

Seorang penari samba mengikuti Karnaval Notting Hill, di London, Inggris, 28 Agustus 2023. REUTERS/Hollie Adams
Karnaval di London Berubah Jadi Petaka, Tiga Orang Ditikam

Sebuah karnaval di London, Inggris, berubah menjadi petaka. Polisi telah menangkap puluhan orang.


Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

23 hari lalu

Ilustrasi pembunuhan. FOX2now.com
Polres Sukabumi Selidiki Kasus Wanita Dibunuh Pria Diduga ODGJ

Kini kasus perempuan dibunuh ODGJ itu diambil alih oleh Satuan Reskrim Polres Sukabumi.


Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

24 hari lalu

Petugas forensik memeriksa lokasi kejadian penusukan yang menewaskan beberapa orang dalam sebuah festival kota, di Solingen, Jerman, 24 Agustus 2024. Polisi mengatakan bahwa sekitar pukul 10 malam seorang pria tak dikenal menyerang banyak orang. Hingga kini pelaku masih buron. REUTERS/Thilo Schmuelgen
Festival di Jerman Berubah Jadi Tragedi, 3 Tewas dan 4 Terluka Ditusuk Pria Bersenjata

Tragedi penusukan mengubah festival di Jerman menjadi bencana. Tiga orang tewas dan empat terluka akibat kejadian ini.


Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

32 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Pengadilan Tinggi Tolak Banding Pemuda Skizofrenia yang Divonis 16 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Bakal Kasasi

Kuasa hukum pemuda skizofrenia itu sangat kecewa karena putusan tersebut tidak mempertimbangkan Pasal 44 KUHP.


Perkara Penusukan Penjaga Toko Baju di Tangerang hingga Tewas, Nada Diana Divonis 15 Tahun Penjara

36 hari lalu

Nada Diana, pelaku pembunuhan penjaga toko baju di Kelapa Dua diserahkan ke Kejari untuk disidangkan. (TEMPO/Muhammad Iqbal)
Perkara Penusukan Penjaga Toko Baju di Tangerang hingga Tewas, Nada Diana Divonis 15 Tahun Penjara

Hakim menjatuhkan vonis 15 tahun penjara terhadap Nada Diana yang sempat viral karena kasus penusukan penjaga toko dengan pedang katana.


Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

42 hari lalu

Ilustrasi skizofrenia (pixabay.com)
Yogyakarta jadi Provinsi dengan Prevalensi Skizofrenia Tertinggi, Apa Pemicunya?

Menurut Survei Kesehatan Indonesia 2023, prevalensi gangguan kesehatan mental berat di Yogyakarta mencapai 9,3 persen.


Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

45 hari lalu

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat membacakan putusan kasus penikaman seorang wanita di Central Park Mall. Hakim memutuskan terdakwa Andi Andoyo yang mengalami skizofrenia terbukti bersalah dan dipidana penjara 16 tahun, Senin, 8 Juli 2024, Jakarta. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Kuasa Hukum Minta Pemuda Skizofrenia Dibantarkan ke RSJ Bukan Dipenjara

Kuasa hukum meminta pemuda skizofrenia pelaku penikaman untuk dirawat di RSJ dan bukan di penjara.


Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

48 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Tersangka Mutilasi Dinyatakan Sakit Jiwa, Polres Garut Berkukuh Lanjutkan Perkara

Meski telah dinyatakan mengalami gangguan jiwa, namun kasus pembunuhan dengan cara mutilasi di Kabupaten Garut, Jawa Barat, tetap dilanjutkan.


2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

50 hari lalu

Seorang pengidap gangguan jiwa di komplek SLBN A Pajajaran Balai Rehabilitasi Sosial Penyandang Disabilitas Netra saat berlangsung MPLS di Bandung, Jawa Barat, Senin, 15 Juli 2024. Masa pengenalan lingkungan sekolah murid berkebutuhan khusus ini untuk sementara diikuti 97 orang murid yang biasanya akan terus bertambah. TEMPO/Prima Mulia
2 Persen Masyarakat Usia 15 Tahun ke Atas punya Masalah Kesehatan Jiwa

Survei Kesehatan Indonesia 2023 menunjukkan 2 persen penduduk berusia 15 tahun ke atas mengalami masalah kesehatan jiwa.