Polisi Utamakan Cara Persuasif di PSBB Jakarta Tahap 2, Sebab...

Kamis, 23 April 2020 17:16 WIB

Aktivitas perdagangan di Pasar Induk Kramat Jati di tengah penerapan aturan PSBB, di Jakarta Timur, Senin, 20 April 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan pihaknya masih akan menggunakan pendekatan persuasif agar masyarakat tidak melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB Jakarta tahap 2 ini.

Tindakan tegas berupa jerat hukum, kata Yusri, hanya akan jadi cara terakhir polisi menindak pelanggar PSBB Jakarta yang ngeyel.

"Memang perlu ada ketegasan, masif, dan tegas di lapangan. Tapi tidak menghilangkan persuasif dan humanis ke masyarakat," ujar Yusri dalam siaran pers online, Kamis, 23 April 2020.

Yusri berharap dengan pendekatan persuasif, masyarakat bisa sadar diri dan patuh terhadap PSBB. Ia berharap pemberian sanksi hukum tidak perlu terjadi saat ini.

"Penjatuhan hukuman sesuai UU Nomor 6 2018 tentang karantina kesehatan, bisa saja. Tapi itu jalan terakhir yang tidak kami harapkan," kata Yusri.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi memperpanjang masa pemberlakuan PSBB untuk menekan penularan COVID-19 atau virus Corona di Jakarta. Perpanjangan dilakukan hingga 28 hari ke depan terhitung dari 24 April sampai 22 Mei 2020.

Dalam PSBB Jakarta tahap 2 ini, kata Anies, akan dilaksanakan dengan lebih ketat, seperti memberi penindakan bagi pelanggaran PSBB.

Dalam PSBB tahap 1 yang lalu, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan 26 ribu surat teguran kepada masyarakat di kawasan Jabodetabek yang melanggar PSBB. Teguran diberikan karena mereka melakukan berbagai macam pelanggaran, seperti tidak memakai masker saat berkendara hingga tak melakukan social distancing.

Untuk pemberian sanksi tegas, Polda Metro Jaya baru memberikannya 1 kali terhadap kasus sabung ayam di kawasan Bekasi, Jawa Barat. Sebanyak 25 orang yang tertangkap melakukan judi adu ayam itu dipidana dengan pasal berlapis, yakni Pasal 303 KUHP tentang perjudian dan pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan karena melanggar PSBB.

Berita terkait

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

1 hari lalu

Skenario Palsu 2 Pelaku Sembunyikan Fakta Pembunuhan Mayat dalam Sarung Biru

2 tersangka pembunuhan berencana, AH dan N, membuat skenario palsu dalam kasus pembunuhan AH, pemilik warung Madura.

Baca Selengkapnya

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

1 hari lalu

Kronologi Pembunuhan Berencana Mayat dalam Sarung di Pamulang

Pelaku pembunuhan berencana menghabisi sepupunya dengan alasan sakit hati karena diperlakuan tak baik.

Baca Selengkapnya

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

2 hari lalu

Polisi Bekuk Dua Pelaku Pembunuhan Mayat di Pamulang, Rekan Kerja di Warung Madura

Penanganan kasus pembunuhan pria yang jasadnya ditemukan terbungkus kain di dekat kebun ini akan ditangani Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

9 Cara Almi Membuat Rambut Tebal dan Sehat

4 hari lalu

9 Cara Almi Membuat Rambut Tebal dan Sehat

Berikut beberapa tips menjaga rambut agar tebal dan sehat secara alami.

Baca Selengkapnya

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

4 hari lalu

Kepala Bea Cukai Purwakarta Sebut Ada Pemutarbalikan Fakta di Balik Pelaporan Dirinya ke KPK

Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy menyatakan istrinya telah melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya atas dugaan TPPU.

Baca Selengkapnya

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

5 hari lalu

Sejumlah Kasus Pembunuhan Hebohkan Publik, Terakhir Kasus Mayat dalam Koper

Penduduk Cikarang Barat, Bekasi, Jawa Barat, menjadi gaduh setelah ditemukannya mayat dalam koper pada 25 April lalu. Ini kasus pembunuhan lain.

Baca Selengkapnya

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

6 hari lalu

Polisi akan Bantu Pemprov DKI Tertibkan Parkir Liar di Jakarta

Polda Metro Jaya menyatakan siap membantu Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menertibkan parkir liar

Baca Selengkapnya

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

6 hari lalu

Polisi Hentikan Sementara Lima Nomor WhatsApp untuk Kirim Surat Tilang ETLE

Polisi melakukan uji coba pengiriman surat tilang elektronik (ETLE) via WhatsApp

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

6 hari lalu

Polda Metro Jaya: Berantas Parkir Liar tidak Sulit

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengklaim tidak sulit memberantas parkir liar

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

6 hari lalu

Korlantas Polri Bakal Gunakan Nomor Khusus untuk Kirim Surat Tilang via WhatsApp, Beda dengan Polda Metro Jaya

Korlantas Polri berencana menggunakan nomor WhatsApp khusus dalam surat pemberitahuan tilang elektronik atau ETLE.

Baca Selengkapnya