TEMPO.CO, Jakarta - Tujuh perusahaan ditutup sementara oleh Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat karena melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.
"Sampai kemarin sudah 59 perusahaan yang kami monitoring, namun tujuh diantaranya kami lakukan penutupan sementara," kata Kepala Suku Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi Jakarta Barat, Ahmad Ya'la di Jakarta, Rabu, 22 April 2020.
Ya'la mengatakan, tujuh perusahaan tersebut tidak termasuk perusahaan yang dikecualikan menurut aturan PSBB.
Sedangkan bagi perusahaan yang termasuk sektor pengecualian dalam PSBB, selama beroperasi wajib mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan.
Bagi perusahaan yang tidak termasuk dalam sektor dikecualikan, namun memiliki izin dari Kementerian Perindustrian, juga wajib melaksanakan protokol kesehatan.
Protokol kesehatan tersebut diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19, seperti menjaga jarak fisik, menerapkan "work from home" (WFH), pemeriksaan suhu tubuh, menyediakan penyanitasi tangan dan lain sebagainya.
Ya'la mengatakan, monitoring dan pengawasan pada sejumlah perusahaan di Jakarta Barat sudah dilakukan sejak 14 April 2020. Tercatat hingga Selasa 21 April 2020 dipantau sebanyak 59 perusahaan tersebar di sejumlah kecamatan di Jakarta Barat. "Jika tidak mematuhi, maka akan kami lakukan penutupan sementara," kata dia.
ANTARA