TEMPO.CO, Jakarta -Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengingatkan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor yang pengeculian untuk mentaati pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar disingkat PSBB.
Menurut Anies resiko penularan COVID-19 atau virus Corana bagi perusahaan yang beroperasi masih tinggi."Jangan kemudian memaksa karena ini membahayakan tenaga kerjanya, membahayakan masyarakatnya," ujar Anies dalam konfrensi pers daring di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu 22 April 2020.
Anies mengatakan selama penerapan PSBB yang pertama masih ada ditemukan perusahaan yang tidak masuk dalam sektor pengeculain dan sektor strategis masih tetap beroperasi. Bahkan kata dia petugas DKI menemukan perusahaan yang kembali buka setelah diperingati untuk tutup.
Anies menyebutkan bahwa pada PSBB pertama petugas DKI menemukan perusahaan memaksakan untuk tetap beroperasi berdampak dengan ditemukan karyawan terjangkit positif COVID-19.
"Kami ada beberapa contoh dimana (perusahaan) memaksakan dan ternyata betul ada kasus positif, dan akhirnya seluruh operasi harus dihentikan," ujarnya.
Anies menyatakan bagi perusahaan yang melanggar nanti akan ditindak tegas, mulai diberi peringatan hingga pencabutan izin, karena konsekuensi bagi perusahaan yang tetap beroperasi tersebut cukup besar.
Saat ini Anies telah memutuskan untuk memperpanjang pelaksanaan PSBB Jakarta hingga 28 hari ke depan. Dia meminta agar warga dan perusahaan-perusahaan untuk lebih disiplin melaksanakan PSBB.
"Kami mengimbau kepada semua, jangan sampai harus ditindak. Kerjakan yang menjadi kewajiban selama PSBB ini dengan sebaik-baiknya," demikian Anies.
TAUFIQ SIDDIQ