Mutilasi Kalibata City: Laeli Atik Sempat Bingung Mayat Korban 3 Hari di Toilet

Senin, 21 September 2020 14:42 WIB

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta -Di kasus mutilasi Kalibata City, Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri mendapat ide untuk memutilasi tubuh Rinaldy Harley Wismanu setelah kebingungan menyembunyikan jenazahnya.

Apa lagi, tubuh Rinaldy sudah mulai membusuk setelah dibunuh pada 9 September 2020 dan didiamkan selama tiga hari di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat.

"Setelah terbunuh ada jeda tiga malam ditinggalkan jenazah di kamar mandi apartemen. Dia di kosannya sambil berpikir mau dikemanakan jenazah ini, kemudian timbul niatan untuk melakukan mutilasi," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020.

Baca juga : Pelaku Mutilasi Kalibata City Nekat Membunuh, Polisi: Sudah Beberapa Hari Tidak Makan

Meskipun sudah terpikir untuk memotong tubuh Rinaldy, Laeli dan Fajri belum mengetahui caranya. Kedua sejoli itu kemudian melakukan pencarian cara memutilasi di media sosial YouTube.

Setelah mempelajarinya, mereka kembali lagi ke apartemen pada 12 September 2020 dengan membawa sebilah golok, kopi, parfum, plastik, dan koper. "Dengan plastik keresek dia rapikan, dibungkus, kemudian ditaruh kopi di untuk menghilangkan bau, bahkan disemprot pakai minyak wangi," ujar Yusri.

Advertising
Advertising

Saat itu tubuh korban ternyata tak muat dikemas dalam satu koper. Sehingga Laeli dan Fajri memutuskan akan kembali lagi ke apartemen itu esok hari. Sementara potongan tubuh yang sudah dikemas diantar ke Apartemen Kalibata City untuk disimpan di sana.

Esok paginya, kedua sejoli itu kembali lagi ke Apartemen Pasar Baru Mansion dengan sebuah koper, ransel, dan gergaji. Yusri mengatakan proses mutilasi hari kedua itu memakan waktu hingga tengah malam, sehingga kedua tersangka memutuskan untuk menginap satu kamar bersama jenazah.

"Tersangka L (Laeli Atik) kecapekan, ketiduran di situ. Si DAF (Fajri) masih sempat dia menunggu L tidur bermain game online," kata Yusri.

Setelah proses mutilasi jenazah menjadi 11 bagian tuntas dan disimpan di Kalibata City, kedua pelaku kemudian memperpanjang masa sewa apartemen hingga tanggal 16 September 2020. Mereka memanfaatkan waktu yang tersisa untuk mengganti seprai, bantal dan guling, serta mengecat ruangan untuk menutupi bekas pembunuhan.

Sambil membersihkan jejak kejahatannya, kedua pelaku juga memesan kontrakan rumah di kawasan Cimanggis, Depok. Mereka mencari rumah kontrakan yang memiliki halaman belakang untuk mengubur jenazah Rinaldy. Keduanya bahkan sudah membuat sebuah lubang galian.

Tapi belum sempat menguburkan jenazah Rinaldy, kedua sejoli ini keburu ditangkap penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu, 16 September 2020 di Kompleks Permata Cimanggis, Depok. Dari tangan keduanya, polisi menyita emas batangan, sepeda motor, hingga ponsel hasil kejahatan kejahatan mereka.

Polisi menjerat kedua tersangka mutilasi Kalibata City dengan Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.

Berita terkait

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

3 jam lalu

Kecam Kekerasan dan Diskriminasi Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang, YLBHI Desak Aparat Usut Tuntas dan Penuhi Hak Korban

YLBHI dan LBH Jakarta mengecam diskriminasi dan kekerasan oleh kelompok intoleran kepada sejumlah Mahasiswa Katolik Universitas Pamulang.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

1 hari lalu

Kecelakaan Mobil Polisi Tabrak Mikrobus di Tol MBZ, Pengemudi Diduga Mengantuk

Kedua kendaraan yang terlibat kecelakaan di Tol MBZ itu langsung diamankan di Induk PJR Jakarta-Cikampek.

Baca Selengkapnya

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

1 hari lalu

Surat Tilang Dikirim Via WhatsApp Bakal Diberlakukan secara Nasional, Ini Kata Korlantas Polri

Setelah uji coba pengiriman notifikasi tilang via WhatsApp lolos asesmen Polda Metro Jaya, sistem ini akan diterapkan secara nasional.

Baca Selengkapnya

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

2 hari lalu

Catat 5 Nomor WA Ditlantas Polda Metro Jaya yang Mengirimkan Bukti Surat Tilang

Ditlantas Polda Metro Jaya mengirimkan bukti surat tilang ke pelanggar lalu lintas melalui lima nomor Whatsapp.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

4 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

4 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

4 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya