Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Puluhan Angkot Terjaring Operasi Yustisi, Langgar Kapasitas 50 Persen Penumpang

Reporter

Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur memantau aktivitas angkutan umum di Terminal Rawamangun di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Dinas Perhubungan Jakarta Timur memantau aktivitas angkutan umum di Terminal Rawamangun di Jakarta, Rabu, 22 Juli 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Operasi Yustisi yang digelar Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Dinas Perhubungan DKI Jakarta di pos pengawasan Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat menjaring 26 kendaraan umum, khususnya angkutan kota (angkot) karena melanggar kapasitas angkut, Senin, 21 September 2020.

"Hari ini kita fokus kapasitas penumpang 50 persen serta pengaturannya," ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di sela-sela operasi Yustisi di depan Gedung Kapal Api, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Empat Hari Operasi Yustisi, 22.801 Pelanggar PSBB Terjaring di Jadetabek

Operasi itu dilakukan untuk melihat penerapan Peraturan Gubernur DKI 88/2020 dan SK Kadishub DKI 156/2020 di minggu kedua Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo yang juga hadir dalam operasi Yustisisi itu mengingatkan bahwa kapasitas angkutan umum sebanyak 50 persen seharusnya tidak dihitung hanya penumpang tapi juga termasuk sopir.

"Jadi kapasitas angkot 11 penumpang. Tentu (dengan pemberlakuan pembatasan kapasitas kendaraan umum) jadi enam orang. Itu udah termasuk sopir. Jadi lima penumpang dan satu sopir," ujar Syafrin.

Lebih rinci dalam Operasi Yustisi di kawasan Tanah Abang itu terjaring sebanyak 24 angkot dan dua bajaj yang melanggar aturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Berdasarkan pantauan ANTARA di lokasi, semua angkot yang terjaring rata-rata memahami aturan pembatasan kapasitas hanya untuk penumpang dan bukan untuk keseluruhan kapasitas kendaraan. Sehingga banyak angkot yang terjaring karena kedapatan membawa penumpang lebih dari lima orang.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Beberapa pengemudi angkot itu bahkan tidak terima saat dijaring karena merasa telah mengangkut penumpang sesuai aturan pembatasan 50 persen.

"Pelanggarannya dibilang karena katanya tujuh orang. Padahal saya dari kemarin udah kayak gitu, kenapa tidak dari kemarin aja ditindaknya. Harusnya mereka punya kebijakan yang baik dong, terus jangan cuma kita doang yang ditindak itu Jaklingko juga," kata salah seorang supir angkot bernama Adjis.

Adjis saat itu, mendapatkan sanksi tertulis oleh Petugas dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta karena kedapatan melanggar Kadishub 156/2020 tentang pembatasan kapasitas orang dalam angkutan umum selama PSBB Jakarta.

Dalam Operasi Yustisisi di Jalan Jatibaru Raya yang berlangsung sejak Senin pagi itu para pelanggar aturan kapasitas kendaraan hanya diberikan sanksi teguran tertulis.

Jika nantinya para pelanggar aturan itu didapati melakukan pelanggaran serupa maka denda progresif yang dimulai dengan nominal Rp 50 juta akan dibebankan kepada operator yang memiliki armada angkutan umum itu.

"Kalau denda itu tidak dibayar maka Pemda DKI berhak mencabut izin usaha. Ini kita lakukan untuk menghindari adanya klaster (Covid-19) baru di angkutan umum," ujar Sambodo.

Iklan




Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.




Video Pilihan


Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

4 jam lalu

Petugas kepolisian mengumpulkan paku hasil aksi giat sapu bersih ranjau paku di kawasan Lebak Bulus, Jakarta, 28 Desember 2015. TEMPO/Aditia Noviansyah
Serba-serbi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Gandeng Komunitas Pecinta Keamanan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.


Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

6 jam lalu

Peserta bersiap melakukan start dalam Street Race Polda Metro Jaya di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta, Jumat 27 Januari 2023. Polda Metro Jaya kembali menggelar ajang balap motor jalanan atau street race yang diikuti lebih dari 1.000 pembalap dan kegiatan tersebut akan berlangsung hingga 29 Januari 2023. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Pendaftaran Street Race Kemayoran Akan Dibuka pada 12 Juni 2023

Polda Metro Jaya akan menggelar balap jalanan atau street race seri keenam pada 24 dan 25 Juni 2023, di mana pendaftarannya akan dibuka pada 12 Juni.


Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

6 jam lalu

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya saat menilang sejumlah moge yang menerobos jalur Transjakarta di Jalan Hasyim Ashari, Jakarta Barat, pada Sabtu, 29 Mei 2021. Sambodo menekankan, penilangan pengendara moge sebagai bukti bahwa polisi tak pandang bulu dalam melakukan penindakan. Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Sebut Tilang Manual Bukan untuk Persulit Masyarakat

Pemberlakuan tilang manual ini untuk mengimbangi tilang elektronik dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).


Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

8 jam lalu

Penebar Ranjau Paku Terancam 9 Tahun Penjara
Patroli Atasi Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto, Polda Metro Jaya: Kucing-kucingan

Ranjau paku masih menjadi ancaman pengendara yang melintas di Jalan Gatot Subroto.


Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

8 jam lalu

Warga menyaksikan gelaran Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) di Jalan Benyamin Sueb, Kemayoran, Jakarta Pusat, Sabtu 3 September 2022. Kegiatan  Street Race Polda Metro Jaya (PMJ) untuk mengurangi aksi balap liar di jalan raya  dan dapat ditonton masyarakat secara gratis, acara berlangsung hingga minggu 4 September dan diikuti sebanyak 1.050 peserta. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Polda Metro Jaya Akan Gelar Lagi Street Race, Seri ke-6 di Kemayoran

Polda Metro Jaya akan gelar lagi street race Kemayoran.


Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

8 jam lalu

Pengamat Transportasi Deddy Herlambang, menyebut kebijakan pemberlakuan kembali tilang manual baik karena dapat meningkatkan kepatuhan berkendara
Polda Metro Sebut Tilang Manual Berlaku Lagi untuk Edukasi Masyarakat

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyebutkan, tilang manual bertujuan untuk memberikan edukasi kepada masyarakat.


Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

9 jam lalu

Lomba Ketangkasan Bermotor dalam acara Kapolda Cup 2023 yang dilaksanakan di Polda Metro Jaya, Sabtu, 10 Juni 2023. Tempo/M. Faiz Zaki
Polda Metro Adakan Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023

Satuan Lalu Lintas wilayah hukum Polda Metro Jaya mengikuti Lomba Ketangkasan Bermotor Kapolda Cup 2023.


Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

10 jam lalu

Komunitas Gerakan Bersih Ranjau Paku saat menyebarkan paku yang mereka dapatkan sejak beroperasi pada Juli 2016 di depan Bundaran Patung Kuda Gedung Indosat, 31 Juli 2017. Gerakan Bersih Ranjau Paku menilai bahwa pelaku penyebar ranjau paku mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan para pengendara motor. TEMPO/Yovita Amalia
Polda Metro Belum Temukan Penebar Ranjau Paku di Jalan Gatot Subroto

Polda Metro Jaya belum temukan penebar ranjau paku.


Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

11 jam lalu

Ilustrasi modus penipuan menggunakan file aplikasi melalui ponsel. ANTARA/ Imam Budilaksono.
Polda Metro Ambil Alih Kasus Dugaan Penipuan Jual Beli IPhone oleh Rihana dan Rihani

Kasus penipuan jual beli iPhone yang melibatkan Rihana dan Rihani diambil alih Polda Metro Jaya.


Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

13 jam lalu

Pegawai toko menunjukkan iPhone bekas kepada pelanggan dari Thailand di toko Iosys Corp yang menjual smartphone bekas di distrik elektronik Akihabara di Tokyo, Jepang 28 Oktober 2022. REUTERS/Kim Kyung-Hoon
Fakta Baru Kasus Dugaan Penipuan Order iPhone, Si Kembar Rihana Rihani Kini Jadi Tersangka

Si kembar Rihana Rihani resmi dijadikan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan order iPhone. Keduanya masih diburu polisi.