"

Pelaku Mutilasi Kalibata City Nekat Membunuh, Polisi: Beberapa Hari Tidak Makan

Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat
Petugas mengawal dua tersangka pelaku pembunuhan dan mutilasi dalam rilis kasus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis, 17 September 2020. Polda Metro Jaya berhasil mengamankan dua orang tersangka dan beberapa barang bukti dari sebuah rumah kontrakan di Ciamanggis, Depok. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Tersangka kasus mutilasi Kalibata City, Laeli Atik dan Djumadil Al Fajri mengaku membunuh Rinaldy Harley Wismanu karena desakan ekonomi. Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli ini mengaku kepada polisi bahwa mereka kelaparan karena belum makan beberapa hari sebelum pembunuhan.   

"Dia mengaku sudah beberapa hari tidak makan, sehingga timbul niatan untuk melakukan pemerasan," ujar Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin, 21 September 2020. 

Sebelum melakukan pemerasan dan pembunuhan, tersangka Laeli Atik memperoleh penghasilan dari memberikan les kimia untuk mahasiswa. Sedangkan tersangka Fajri tidak bekerja dan menggantungkan hidup pada Laeli. 

Sejak pandemi Covid-19, Laeli kehilangan pekerjaannya dan tak memiliki pendapatan. Selain untuk memenuhi kebutuhan hidup, pasangan kekasih itu juga terdesak harus membayar indekos.  "Jadi faktor ekonomi yang kemudian terdesak," kata Yusri. 

Kini Laeli Atik dan Fajri terancam hukuman mati karena diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap seorang karyawan swasta bernama Rinaldy, 32 tahun. Kedua sejoli itu membunuh Rinaldy di sebuah apartemen di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat pada 9 September 2020. Awalnya, korban mengenal Laeli dari sebuah aplikasi kencan Tinder

Setelah melakukan komunikasi online, keduanya sepakat bertemu di apartemen yang disewa selama 6 hari, dari 7 hingga 12 September 2020. Usai Rinaldy dan Laeli berhubungan badan, Fajri berusaha memeras korban karena telah meniduri istrinya. 

Namun korban menolak dan Fajri memukul kepala Rinaldy sebanyak tiga kali dan menusuknya 7 kali.

Baca juga: Enam Fakta Baru Mutilasi Kalibata City : Pelaku Belajar Potong Tubuh dari Medsos

Mutilasi dilakukan setelah kedua tersangka belanja golok dan gergaji. Mereka memotong korban menjadi 11 bagian dan disimpan dalam kantong kresek. Setelah itu, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam koper dan ransel.

Para tersangka lantas memindahkan potongan tubuh korban ke Apartemen Kalibata City. Uang korban dalam rekening kemudian dikuras oleh kedua tersangka.

Pembunuhan dan mutilasi itu terungkap setelah adik korban melaporkan kasus orang hilang. Kedua tersangka ditangkap polisi di Perumahan Permata Cimanggis, Depok pada Rabu, 16 September 2020. Polisi melacak mereka setelah menggunakan uang hasil kejahatan tersebut untuk berbelanja emas, motor, dan menyewa rumah. 

Kedua tersangka mutilasi Kalibata City itu dijerat pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 dan Pasal 338 dan 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Keduanya terancam dihukum maksimal dengan pidana mati atau penjara seumur hidup.








Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

1 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi Perempuan di Wisma Kaliurang Dijerat Hukuman Pidana Mati

Tersangka mutilasi di Wisma Kaliurang dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.


Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

2 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Kronologi dan Motif Pelaku Mutilasi Kaliurang, Terlilit Hutang Pinjaman Online Rp 8 juta

Pelaku mutilasi Kaliurang berhasil ditangkap polisi. Pelaku mengaku nekat karena terlilit hutang pinjaman online Rp 8 juta.


Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

2 jam lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Begini Isi Surat Pelaku Mutilasi Kaliurang, Mohon Maaf Atas Segala Kebohongan

Pelaku mutilasi Kaliurang sempat menulis surat sebelum ditangkap polisi. Dia meminta maaf atas segala kebohohan yang telah diperbuatnya.


Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

6 jam lalu

Surat yang dibuat pelaku mutilasi di wisma Kaliurang Sleman sebelum tertangkap. Tempo/Pribadi Wicaksono
Surat Pengakuan Pelaku Mutilasi Kaliurang, Singgung soal Gengsi dan Akhirat

Pelaku mutilasi Kaliurang terjerat pinjaman online di tiga aplikasi berbeda. Membunuh untuk menguasai harta korban.


Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

6 jam lalu

Heru Prastiyo, 24, warga Temanggung Jawa Tengah tersangka pelaku mutilasi perempuan A asal Kota Yogyakarta di wisma Kaliurang Sleman berhasil ditangkap Polda DIY, Rabu (22/3). Tempo/Pribadi Wicaksono
Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang, dari Jemput Korban hingga Tulis Surat

Korban membunuh untuk menguasai harta korban. Mutilasi dilakukan untuk menghilangkan jejak aksinya.


Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

7 jam lalu

Ilustrasi mayat. AFP/CHARLES ONIANS
Korban Mutilasi di Sleman Banyak Alami Kekerasan Benda Tumpul dan Tajam

Pelaku mutilasi itu merampok harta korban untuk melunasi utang pinjaman onlinenya senilai Rp 8 juta.


Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

8 jam lalu

Ilustrasi tewas/meninggal/mayat. Shutterstock
Polisi Ungkap Motif dan Kronologi Pelaku Mutilasi di Wisma Kaliurang Sleman

Namun, karena pekerjaan mutilasi itu membutuhkan waktu lama, tersangka berubah pikiran.


Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

1 hari lalu

Presiden Rusia Vladimir Putin.  Sputnik/Gavriil Grigorov/Pool via REUTERS
Presiden Rusia Vladimir Putin Dituduh Lakukan Kejahatan Perang, Ini Defenisi Konvensi Jenewa

Presiden Rusia Vladimir Putin dituduh melakukan kejahatan perang. Apa defenisinya merujuk Konvensi Jenewa?


Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

1 hari lalu

Ilustrasi mutilasi
Berawal dari Kecurigaan, Begini Kronologi Temuan Perempuan Korban Mutilasi di Wisma Kaliurang

Penemuan perempuan korban mutilasi di Wisma Kaliurang berawal dari kecurigaan penjaga wisma.


Geledah Kos Terduga Pelaku Mutilasi di Pakem, Polisi Temukan Sepucuk Surat

1 hari lalu

Jenazah A, korban mutilasi di sebuah wisma di kawasan Kaliurang, dibawa ke rumah duka di Kota Yogyakarta Senin, 20 Maret 2023. Tempo/Pribadi Wicaksono
Geledah Kos Terduga Pelaku Mutilasi di Pakem, Polisi Temukan Sepucuk Surat

Polda DIY telah mengidentifikasi pelaku dugaan pembunuhan disertai mutilasi perempuan di sebuah wisma Jalan Kaliurang, Pakem, Yogyakarta .