Terpopuler: Rizieq Shihab Bebas dari Larangan Berorganisasi, Kasus di PT Telkom

Reporter

M Yusuf Manurung

Editor

Dwi Arjanto

Jumat, 28 Mei 2021 10:11 WIB

Petugas Kepolisian berjaga di Kawasan Petamburan 3, Jakarta, Kamis, 31 Desember 2020. Pasca dibubarkannya Ormas Front Pembela Islam (FPI) oleh Pemerintah dan pencopotan atribut FPI, kawasan Petamburan 3 tampak sepi. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

TEMPO.CO, Jakarta -Berita terpopuler di Metro semalam hingga siang ini diawali dengan kabar dari sidang vonis Rizieq Shihab dan kawan-kawan dari tuntutan JPU soal larangan berorganisasi.

Sidang tersebut di gelar di PN Jakarta Timur. Selengkapnya sebagai berikut:

1. Hakim Bebaskan Rizieq Shihab Cs dari Tuntutan Larangan Berorganisasi

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan tuntutan jaksa berupa larangan berorganisasi untuk Rizieq Shihab dan kawan-kawan, sebagaimana dalam dakwaan kelima perkara kerumunan di Petamburan, tidak terbukti.

"Ketiga, menyatakan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus dan Maman Suryadi, dibebaskan dari dakwaan kelima penuntut umum tersebut," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membaca putusan di PN Jakarta Timur, Kamis, 27 Mei 2021.

Dakwaan kelima jaksa penuntut umum adalah Pasal 82A ayat 1 juncto Pasal 59 ayat 3 huruf c dan d Undang-undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-undang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat 1 KUHP.

Melalui dakwaan kelima itu, jaksa yang dipimpin oleh Teguh Suhendro, sempat menuntut Rizieq Shihab dicabut haknya menjadi anggota atau pimpinan organisasi masyarakat atau ormas selama tiga tahun. Tuntutan ini dibarengi dengan hukuman pidana penjara selama 2 tahun.

Plang Front Pembela Islam (FPI) dicopot pasca pemerintah resmi membubarkan FPI, di Petamburan, Jakarta, Rabu, 30 Desember 2020. Aparat kepolisian tampak mencopoti baliho bertuliskan FPI maupun yang bergambar Rizieq Shihab di kawasan Petamburan yang merupakan markas FPI. TEMPO/Hilman Fathurrahman W

Hakim menolak tuntutan jaksa tersebut. Suparman beralasan bahwa organisasi kemasyarakatan atau ormas adalah perwujudan hak setiap warga negara untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat. Bahkan, hak tersebut dilindugi oleh konstitusi.

Advertising
Advertising

"Sepanjang ormas tersebut tidak melakukan kegiatan yang bertentangan dengan hukum," kata Suparman.

Majelis akhirnya hanya menjatuhkan hukuman pidana kepada Rizieq Shihab Cs atau dikenal para eks petinggi FPI itu berupa penjara selama delapan bulan. Hukuman tersebut juga dikurangi dengan masa tahanan yang sudah dijalani para terdakwa.

2. Polisi Sebut Jumlah Kerugian di Dugaan Korupsi di PT Telkom

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Komisaris Besar Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya mendapat pengaduan dari masyarakat soal adanya kucuran dana yang tak dapat dipertanggungjawabkan oleh PT Telkom Indonesia.

Menurut dia, kerugian akibat dugaan korupsi di BUMN itu ditaksir mencapai Rp 300 miliar.

"Dana yang dikucurkan oleh Telkom pada saat itu tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata dia saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, dikutip dari video rekamannya, Kamis, 27 Mei 2021.

Untuk itulah, polisi memanggil Direktur Utama PT Telkomsel Setyanto Hantoro dan Direktur Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia Edi Witjara hari ini. Keduanya hendak dimintai keterangan sebagai saksi.

Namun, Auliansyah berujar, keduanya meminta penundaan pemeriksaan. Sebab, Setyanto dan Edi harus menghadiri acara di Telkomsel.

"Alasannya karena hari ini Telkomsel sedang ada kegiatan, yaitu peluncuran untuk 5G dan HUT Telkomsel itu sendiri," ujar dia.

Polisi masih menyelidiki dugaan korupsi soal pengajuan proposal program sinergi new sales broadband Telkomsel. Proposal ini diduga tak sesuai dengan penerapannya, sehingga berpotensi merugikan keuangan negara.

Demikianlah berita dugaan korupsi di PT Telkom mengiringi kabar sidang Rizieq Shihab sebagai berita terpopuler hari ini di kanal Metro.

Baca juga : 8 Fakta Sidang Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur

YUSUF MANURUNG | LANI DIANA

Berita terkait

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Isi Tuntutan yang Membuatnya Divonis 4,5 Tahun Penjara

Setelah dua tahun mendekam di bui, kini Gaga Muhammad bebas bersyarat. Vonisnya 4,5 tahun penjara. Apa isi tuntutan saat itu?

Baca Selengkapnya

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Gaga Muhammad sudah Bebas Bersyarat, Ini Kasus Pidana yang Menjeratnya dan Vonis 4,5 Tahun Penjara

Gaga Muhammad sudah bebas dan kembali aktif di media sosial. Kronologi kasus yang menyeret Gaga ke bui dan divonis 4,5 tahun penjara.

Baca Selengkapnya

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

2 hari lalu

5 Perbedaan Karakter Alpha Male dan Sigma Male

Meskipun sigma male dan alpha male memiliki sedikit kesamaan, namun sangat jelas ada perbedaan kunci yang membedakan keduanya.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

6 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bahas Program Makan Siang Gratis Prabowo di RAPBN 2025 hingga AS Larang TikTok

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 25 April 2024, dimulai dari program unggulan Prabowo - Gibran telah dibahas oleh Presiden Jokowi di RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

7 hari lalu

Telkomsel Jaga Bumi Peringati Hari Bumi Sedunia

Lebih dari 15 ribu pohon telah ditanam di 8 lokasi sepanjang tahun 2023 sebagai bagian dari program Telkomsel Jaga Bumi Carbon Offset. Selain itu, lebih dari 75 ribu pavement block dan 20 ribu phone holder diproduksi dari limbah plastik dan bekas cangkang kartu SIM melalui program Waste Management.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

7 hari lalu

Top 3 Hukum: Uang Judi Online Tembus Rp 327 Triliun, Syahrul Yasin Limpo dan Uang Hanan Supangkat yang Disita KPK

Nilai agregat perputaran uang dari judi online di Indonesia pada tahun 2023, menurut catatan PPATK, mencapai Rp327 triliun.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

7 hari lalu

Terpopuler: Kontroversi 1 Juta Hektare Padi Cina di Kalimantan, Deretan Alasan BI Naikkan Suku Bunga

Berita terpopuler bisnis pada 24 April 2024, dimulai rencana Cina memberikan teknologi padi untuk sejuta hektare lahan sawah di Kalimantan.

Baca Selengkapnya

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

9 hari lalu

Top 3 Hukum: Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Kesaksian Pejabat Kementan di Sidang Korupsi Syahrul Yasin Limpo

Sampai hari ini, terhitung pilot Susi Air Philips Mark Mehrtens telah disandera TPNPB-OPM selama 14 bulan.

Baca Selengkapnya

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

13 hari lalu

Telkomsel Sukses Kawal Aktivitas Digital Pelanggan saat Ramadan dan Idul Fitri

Melalui optimalisasi jaringan broadband terdepan serta ketersediaan produk dan layanan bernilai tambah, Telkomsel sukses mengawal momen Ramadan dan Idul Fitri.

Baca Selengkapnya

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

13 hari lalu

Cara Mendapatkan SIM Card Bagi Turis Asing di Indonesia

Cara mendapatkan SIM Card bagi turis di Indonesia bisa dilakukan dengan menyesuaikan operator seluler yang dipilih. Berikut langkahnya.

Baca Selengkapnya