Jakarta - Kuasa Hukum eks Pimpinan FPI Rizieq Shihab, Aziz Yanuar memastikan ajakan donasi yang viral di media sosial untuk kliennya membayar denda Rp 20 juta adalah hoaks.
Aziz memastikan pihaknya, simpatisan, dan keluarga Rizieq tak pernah mengadakan donasi tersebut.
Aziz mengatakan denda Rp 20 juta akan dibayarkan langsung oleh Rizieq dan keluarganya.
"Alhamdulillah segala biaya kewajiban dalam vonis pengadilan insya Allah akan diselesaikan melalui keluarga Habib Muhammad Rizieq Shihab sendiri," ujar Aziz pada Jumat, 28 Mei 2021.
Aziz mengatakan pihaknya tak pernah mengadakan penggalangan dana seperti yang saat ini beredar. Aziz memastikan pihaknya tak bertanggung jawab atas penggalangan tersebut.
"Tapi terima kasih atas doa dan dukungan para Habib, alim ulama serta tokoh nasional yang tergerak hatinya membantu meringankan beban Habib Muhammad Rizieq Shihab," ujar Aziz.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis berupa denda Rp 20 juta terhadap Rizieq Shihab atas kasus kerumunan di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Denda uang tersebut akan digantikan dengan kurungan selama 5 bulan penjara jika tidak dibayarkan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan," kata hakim ketua Suparman Nyompa saat membacakan putusan, Kamis, 27 Mei 2021.
Rizieq Shihab dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dengan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Rizieq Shihab dinilai bertanggung jawab atas kerumunan massa yang muncul di kawasan Megamendung. Namun, kesalahan itu masuk kategori tidak disengaja.
Hakim memaparkan hal-hal yang memberatkan Rizieq Shihab adalah tindakannya tidak mendukung pemerintah dalam mencegah Covid-19.
Sedangkan hal-hal yang meringankan adalah Rizieq Shihab menepati janjinya mencegah simpatisan tidak datang saat pemeriksaan sehingga sidang berjalan lancar. Selain itu, Rizieq dianggap sebagai tokoh agama yang dikagumi sehingga diharapkan dapat memberikan edukasi kepada umat ke depannya.
Baca juga : Hakim Bebaskan Rizieq Shihab Cs dari Larangan Berorganisasi, Peluang FPI Baru?
M JULNIS FIRMANSYAH