Risma Sidak Bansos Tunai: Kronologi Pemotongan Sebelum Kota Tangerang Buka Posko
Reporter
Ayu Cipta (Kontributor)
Editor
Dwi Arjanto
Kamis, 29 Juli 2021 23:15 WIB
TEMPO.CO.Tangerang-Sehari setelah Menteri Sosial Tri Risma Harini inspeksi mendadak ke RT.03 RW.03 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Pemerintah Kota Tangerang melalui Kantor Camat Karang Tengah membuka posko pengaduan bagi penerima bansos tunai.
Dalam kunjungannya Risma mendapati pengakuan seorang warga bernama Suryanih yang menyebutkan telah dipotong Rp 50 ribu oleh pendamping Program Keluarga Harapan (PKH).
Pengakuan pungli itu kemudian ramai diperbincangkan di media sosial. Namun Suryanih belakangan meralat ucapannya. Dia menyatakan tidak ada potongan bansos itu. Dia menjawab pertanyaan tersebut karena grogi dikunjungi banyak orang.
"Saya grogi, dan tak tahu siapa Bu Risma (-Mensos),"katanya kepada wartawan di Tangerang Kamis 29 Juli 2021.
Meski Suryanih telah menarik ucapannya bahwa tidak ada pungutan, namun posko pengaduan tetap dibuka.
Camat Karang Tengah Edi Mahyudin dihubungi Tempo menyatakan warga yang mengalami adanya pungutan bansos tunai diminta untuk melapor ke layanan pengaduan Bansos dan BNPT ke nomor 0811 1500 293
Atau pengaduan langsung di lokasi kunjungan Mensos di RT.03 RW.03 Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah.
Selanjutnya: Kepala Humas Polres Metro Tangerang...
<!--more-->
"Saat ini kemensos masih membuka pos pengaduan di lokasi kunjungan Bu Mensos. Untuk pengadiuan melalui kecamatan belum ada. Hari ini nampaknya ngadu ke lokasi posko kemenkes,"kata Edi dihubungi Tempo hari ini.
Kepala sub bagian Humas Polres Metro Tangerang Komisaris Abdul Rachim mengatakan sudah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah penerima bansos.
Ada lima warga penerima PKH termasuk Suryanih itu. Mereka sehari-hari bekerja sebagai ibu rumah tangga, buruh cuci, pedagang asongan dan pedagang ikan keliling.
"Kelima warga tersebut telah memiliki kartu keluarga sejahtera. Dan dari keempat warga tersebut telah menerima Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan),"kata Rachim.
Para Keluarga Penerima Manfaat itu ikut program PKH sejak tahun 2018-2020 dengan penerima bantuan sebesar Rp.600.000 per tiga bulan.
Rachim menambahkan, selain menerima uang tunai, warga penerima bantuan sosial PKH juga menerima bantuan sembako yang nilainya Rp.200.000 dalam bentuk beras 12 Kg, pisang 1 Kg dan sayur mayur.
Selanjutnya: Salah Satu warga sejak ditetapkan sebagai penerima PKH...
<!--more-->
"Salah satu warga sejak ditetapkan sebagai penerima PKH pada tahun 2017, baru satu kali menerima bantuan PKH. Kemudian pada tahun 2021, penerima bantuan PKH salah satunya hanya menerima Rp.500.000 per 3 bulan.
Berikut kronologi penerimaan bansos tunai di lokasi sidak Menteri Risma yang dirangkum Satreskrim Polres Metro Tangerang:
Inspeksi mendadak Menteri Sosial RI Tri Rismaharini di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang terhadap Bansos program PKH (Program Keluarga Harapan)
I. DASAR
Kunjungan Inspeksi mendadak dari Menteri Sosial RI pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 terhadap penerima Bansos program PKH (Program Keluarga Harapan) dilatarbelakangi adanya pencanangan Pemerintah RI terkait Bantuan Sosial Keluarga Penerima Manfaat pada program PKH (Program Keluarga Harapan) sejak tahun 2017 berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 10 Tahun 2017 tentang Program Keluarga Harapan, kemudian seiring waktu pemerintah mencabut peraturan tersebut, dengan menggantinya dengan Peraturan Menteri Sosial RI No.1 tahun 2018 tentang Program Keluarga Harapan.
Syarat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), yaitu Keluarga dan atau seseorang miskin dan rentan yang terdaftar dalam data terpadu program penanganan fakir miskin, diolah oleh data pusat data dan informasi kesejahteraan sosial dan ditetapkan sebagai kelauarga penerima manfaat PKH dengan kriteria :
a. Kriteria Komponen Kesehatan
1). Ibu Hamil / Menyusui
2). Anak usia 0 sampai dengan 6 Tahun.
b. Kriteria Komponen Pendidikan
1). Anak Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI) atau sederahat.
2). Anak sekolah menengah pertama (SMP), Madsrasah Tsanawiyah (MTs, atau sederajat.
3). Anak sekolah menengah atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA) atau sederajat.
4. Anak usia 6 s/d 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.
c. Kriteria Komponen Kesejahteraan Sosial
1). Lanjut usia mulai 70 tahun keatas
2). Penyandang Disabilitas diutamakan penyandang Disabilatas berat.
Selanjutnya: Besarnya indeks bansos...
<!--more-->
Kemudian untuk besarnya indeks Bantuan Sosial PKH (Program Keluarga Harapan) berdasarkan :
a. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 02/3/BS.02.01/4/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bansos Program Keluarga Harapan dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) tahun 2020 No Faktor Penimbang Indeks Bantuan (Rp) / Bulan yaitu sebagai berikut :
1). Kategori Ibu Hamil / Nifas Rp250,000 / bulan
2). Kategori Anak Usia 0 s.d. 6 Tahun Rp250,000 / bulan
3). Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 75,000 / bulan
4). Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp125,000 / bulan
5). Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp166,000 / bulan
6). Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp 200,000 / bulan
7).Kategori Lanjut Usia Rp200,000 / bulan
b. Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor : 3/3/BS.02.01/12/2020 tentang Indeks dan Faktor Penimbang Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan tahun 2021 yaitu sebagai berikut :
1). Kategori Ibu Hamil / Nifas Rp.3.000.000,- / tahun
2). Kategori Anak Usia 0 s.d. 6 Tahun Rp.3.000.000,- / tahun
3). Kategori Pendidikan Anak SD/Sederajat Rp 900.000,- / tahun
4). Kategori Pendidikan Anak SMP/Sederajat Rp 1.500.000,- / tahun
5). Kategori Pendidikan Anak SMA/Sederajat Rp 2.000.000,-/ tahun
6). Kategori Penyandang Disabilitas Berat Rp 2.400.000,- / tahun
7).Kategori Lanjut Usia Rp.2.400,000 / tahun
Untuk mekanisme penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara nontunai meliputi:
a.pembukaan rekening penerima Bantuan Sosial PKH;
b. sosialisasi dan edukasi;
c. distribusi Kartu Keluarga Sejahtera;
d. proses penyaluran Bantuan Sosial PKH;
e. penarikan dana Bantuan Sosial PKH;
f. Penyaluran Bantuan Sosial PKH dilakukan secara nontunai dilaksanakan secara bertahap dalam 1 (satu) tahun.
Permasalahannya
“Adanya dugaan pemotongan uang Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan) yang dilakukan oleh Pendamping PKH di Kelurahan Karang Tengah, Kecamatan Karang Tengah Kota Tangerang.
Selanjutnya: Adapun upaya penyidik Polres Metro Tangerang..
<!--more-->
Adapun upaya penyidik Polres Metro Tangerang adalah:
a. Mendampangi Menteri Sosial RI Tri Rismaharini dan Tim Satgas Pangan Bareskrim Polri dalam rangka Inspeksi mendadak di wilayah Kecamatan Karang Tengah, dan Kecamatan Pinang Kota Tangerang pada hari Rabu tanggal 28 Juli 2021 terhadap warga penerima Bansos Keluarga Penerima Manfaat pada program PKH (Program Keluarga Harapan)
b. Melakukan wawancara terhadap 5 warga penerima Bansos PKH ( Program Keluarga Harapan) di wilayah Kelurahan Karang Tangah, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
1). Dari 5 warga tersebut merupakan ibu rumah tangga, ada yang bekerja sebagai buruh cuci, dagang asongan, dagang ikan keliling.
2). Dari 5 warga tersebut telah memiliki kartu keluarga sejahtera.
3). Dari ke-4 warga tersebut telah menerima Bantuan Sosial PKH ( Program Keluarga Harapan) sejak tahun 2018-2020 sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu) / 3 bulan.
4). Selaian menerima uang tunai, warga penerima bantuan sosial PKH juga menerima bantuan sembako yang nilainya Rp.200.000,- dalam bentuk beras 12 Kg, Pisang 1 Kg, Sayur mayur.
5). Salah satu warga sejak ditetapkan sebagai penerima PKH pada tahun 2017, baru satu kali menerima bantuan PKH
6). Kemudian pada tahun 2021, penerima bantuan PKH ( Program Keluarga Harapan ), salah satunya ada menerima bantuan PKH hanya menerima Rp.500.000,- / 3 bulan.
7). Dari 5 warga penerima bansos tunai PKH tersebut, menyebutkan bahwa Pendamping PKH di wilayahnya yaitu Maryati dan Aminullah.
Baca juga : 14,2 Persen Penerima Bansos Tunai Sebut Rp 600 Ribu Hanya Cukup untuk 3 Hari
AYU CIPTA