Olivia Nathania Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Soal Dugaan Penipuan CPNS
Reporter
M Julnis Firmansyah
Editor
Dwi Arjanto
Senin, 11 Oktober 2021 13:48 WIB
Jakarta - Olivia Nathania akhirnya memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa dalam kasus dugaan penipuan rekrutmen pegawai negeri sipil atau disingkat CPNS.
Olivia sebelumnya mangkir dalam panggilan pertama penyidik Polda Metro Jaya pada Selasa pekan lalu karena mengaku tidak kuat mental.
Dalam pemeriksaan kali ini, Olivia Nathania hadir tanpa ditemani suaminya. Ia terlihat mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan ke meja biru bersama pengacaranya Susanti Agustina pada pukul 11.55.
"Insya Allah siap, doain aja, ya doain," ujar Olivia sebelum diperiksa, Senin, 11 Oktober 2021.
Olivia terlihat irit bicara kepada awak media. Sementara kuasa hukumnya mengatakan pihak Olivia sudah menyiapkan beberapa bukti untuk membantah tudingan penipuan tersebut.
Selain itu, pihak Olivia juga membawa barang bukti untuk mengungkap keterlibatan seorang wanita bernama Agustin yang mengaku menjadi salah satu korban Olivia. Padahal, dalam kasus ini Agustin merupakan pihak yang mencari dan membujuk para korban untuk mengikuti tes CPNS buatan Olivia.
Selanjutnya: Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim
<!--more-->
"Bukti-bukti transfer yang sudah dikirim kepada ibu Agustin karena dia bukan korban, tapi sama perekrutan juga kepada yang lain," ujar Susi.
Sebelumnya, Olivia Nathania dan suaminya Rafly N Tilaar dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas tudingan melakukan penipuan dengan modus bisa memasukkan seseorang menjadi PNS atau lolos CPNS.
Tak tanggung-tanggung, korban dari modus penipuan ini mencapai 225 orang.
"Ini ada 225 orang ditipu dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai Rp 9,7 miliar lebih," ujar pengacara para korban Odie Hodianto di SPKT Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 24 September 2021.
Odie mengatakan laporan para korban terdaftar dengan nomor LP/B/4728/IX/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 23 September 2021. Saat mengajukan laporan, Odie turut ditemani perwakilan para korban.
Mengenai kronologi penipuan itu, berawal saat Olivia menawarkan para korbannya agar menjadi PNS tanpa tes pada tahun 2019. Sebagai persyaratan, satu korban harus membayar uang sebesar Rp25 juta sampai Rp156 juta.
Untuk meyakinkan korbannya, Olivia mengatakan para korban yang mendaftar PNS lewat dirinya akan ditempatkan sebagai pengganti PNS yang dipecat atau meninggal karena pandemi Covid-19.
Atas perbuatannya, para korban tes masuk CPNS melaporkan Olivia Nathania dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP tentang penipuan.
Baca: Dugaan Penipuan CPNS Olivia Nathania, Polisi Periksa Hotel Tempat Tes
M JULNIS FIRMANSYAH