TEMPO.CO, Jakarta - Sidang kasasi kasus kerumunan di Petamburan dengan terdakwa Rizieq Shihab akan digelar di Mahkamah Agung, Jakarta Pusat hari ini. Dalam kasus tersebut, Rizieq telah mendapatkan vonis delapan bulan kurungan penjara dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan dikuatkan di tingkat Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Untuk mengantisipasi kerusuhan seperti yang terjadi saat sidang banding di Pengadilan Tinggi, polisi berencana melakukan penutupan jalan di sekitar Istana Merdeka.
"(Penutupan) situasional, kami akan melihat perkembangan di lapangan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi Tempo, Senin, 11 Oktober 2021.
Sambodo menerangkan, pihaknya mengerahkan 80 personel polisi lalu lintas untuk melakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung Mahkamah Agung tersebut. Namun, pihaknya tidak menjabarkan titik mana saja yang rencananya akan ditutup.
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis 8 bulan penjara terhadap Rizieq Shihab di kasus kerumunan Petamburan. Walaupun dalam kasus ini masa hukuman Rizieq telah selesai, tim jaksa penuntut umum tetap mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. .
"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur tanggal 27 Mei 2021 Nomor: 221/Pid.Sus/2021/PN.Jkt.Tim yang dimintakan banding tersebut," bunyi putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta tersebut.
Rizieq Shihab dijebloskan ke dalam penjara sejak 13 Desember 2020. Ia ditahan dalam kasus kerumunan Petamburan, tak berselang lama setelah pulang dari Arab Saudi.
Baca juga: Pengacara Sampaikan Info-info Anyar Perkara Rizieq Shihab: Kasasi JPU Ditolak MA
M JULNIS FIRMANSYAH