Polusi Debu Batu Bara di Marunda, Pemprov DKI Siapkan Sanksi

Senin, 14 Maret 2022 17:26 WIB

Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan Sekitarnya (F-MRM), Didi Suwandi saat membacakan deklarasi menolak pencemaran debu batu bara oleh PT Karya Cipta Nusantara (KCN) di Cilincing, Jakarta Utara, 20 Februari 2022. TEMPO/Eka Yudha Saputra

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menjatuhkan sanksi terhadap pelaku polusi debu batu bara di Marunda, Jakarta Utara.

"Instansi terkait akan melakukan pengecekan, pengawasan, evaluasi dan penindakan bagi siapa saja yang melanggar," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin 14 Maret 2022.

Menurut Wagub DKI itu, sanksi terhadap pelaku pencemaran udara akan diberikan secara bertahap. Namun Riza tak menjelaskan apa sanksi yang akan dijatuhkan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan sedang menyiapkan sanksi terhadap pelaku pencemaran tersebut. Asep belum bersedia menjelaskan siapa pelaku pencemaran itu.
"Saat ini sanksi sedang kami siapkan," ujarnya.

Rencana untuk menjatuhkan sanksi itu disampaikan Wagub DKI usai sejumlah perwakilan warga Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda berunjuk rasa di depan Balai Kota. Mereka menuntut Pemprov DKI turun tangan soal polusi debu batu bara di wilayahnya.

Ada tiga tuntutan yang diajukan perwakilan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Rusunawa Marunda dan sekitarnya (FMRM). Mereka juga meminta pencopotan dan sanksi kepada Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda yang diduga lalai dan membiarkan pencemaran itu.

Mereka juga minta konsensi PT Karya Citra Nusantara (KCN) dievaluasi karena diduga sebagai penyebab pencemaran tersebut.

Sebelumnya, Kepala Kantor KSOP Marunda Kapten Isa Amsyari membantah debu batu bara penyebab pencemaran itu berasal dari pelabuhan tersebut.

"Laporan dari warga bahwa potensi terbesar itu adalah dari cerobong asap pembakaran batu bara yang tentu tidak berada dalam pelabuhan," kata Isa pada 2 Maret lalu.

Menanggapi masalah polusi debu batu bara di Marunda, Isa mengatakan telah bersurat kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) PT Karya Citra Nusantara (KCN) agar melakukan pembaruan dokumen perusahaan di wilayah mereka per 2022. Perusahaan itu diminta melengkapi legalitas pendirian, sampai Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) usahanya.

Baca juga: Warga Rusunawa Marunda Tuntut Pemerintah Evaluasi PT KCN atas Polusi Debu Batu Bara

Berita terkait

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

1 hari lalu

Tambang Ilegal Lewati Jalan di Desa Lumbung Padi Kalimantan Timur Sejak 2019, Sebabkan Warga Kesulitan Air Bersih

Aktivitas tambang ilegal batu bara di Desa Sumbersari, Kutai Kartaanegara, Kalimantan Timur berdampak buruk bagi warga.

Baca Selengkapnya

Indonesia Akan Tunjukkan Langkah Mengatasi Pencemaran Danau Toba di World Water Forum Bali

1 hari lalu

Indonesia Akan Tunjukkan Langkah Mengatasi Pencemaran Danau Toba di World Water Forum Bali

Pembangunan jaringan IPAL bertujuan untuk mencegah pencemaran perairan Danau Toba.

Baca Selengkapnya

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

4 hari lalu

2024, PTBA Yakin Target Produksi 41,3 Juta Ton Batu Bara Tercapai

PT Bukit Asam Tbk (PTBA) optimistis mampu memproduksi batu bara sebesar 41,3 juta ton di tahun 2024 ini.

Baca Selengkapnya

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

5 hari lalu

Cerita Pemilik Tanah di Paser Kaltim Terdampak Tambang Batu Bara: Kebun Sawit Tidak Bisa Dipanen

Akibat aktivitas tambang batu bara, kebun sawit warga di Paser Kaltim berubah menyerupai pulau. Tak lagi bisa dipanen.

Baca Selengkapnya

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

6 hari lalu

Walhi: Rencana Izin Usaha Pertambangan Bagi Ormas Bisa Perparah Kerusakan Lingkungan

Walhi mengkritik rencana pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas keagamaan bisa picu kerusakan lingkungan lebih berat

Baca Selengkapnya

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

10 hari lalu

Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Taruna STIP Bertambah jadi 4 Orang

ersangka kasus penganiayaan yang menewaskan taruna Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Putu Satria Ananta Rustika, bertambah.

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

11 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Polisi Bicara Kemungkinan Tersangka Bertambah

Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Gidion Arif Setyawan menyebut pihaknya tak ingin gegabah di kasus tewasnya taruna STIP Marunda

Baca Selengkapnya

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

11 hari lalu

Taruna STIP Tewas Dianiaya Senior, Kuasa Hukum Bawa Bukti Dugaan Ada Tersangka Lain

Kuasa hukum taruna STIP yang tewas dianiaya membawa bukti baru kepada penyidik Polres Jakarta Utara dan berharap ada penetapan tersangka lain.

Baca Selengkapnya

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

11 hari lalu

Wali Kota Cilegon Siap Tunjukkan Pengelolaan Co-Firing TPSA Bagendung

Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon siap tunjukan proses pengelolaan sampah menjadi Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) di Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung.

Baca Selengkapnya

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

12 hari lalu

Kasus Penganiayaan Taruna STIP Hingga Tewas, Keluarga Syok Tegar Ditetapkan Tersangka

Akibat perbuatannya menganiaya adik kelasnya hingga meninggal, taruna STIP itu terancam hukuman penjara 15 tahun.

Baca Selengkapnya