Polusi Debu Batu Bara di Marunda Masih Terjadi, Ini Kata Wagub DKI
Reporter
Eka Yudha Saputra
Editor
Clara Maria Tjandra Dewi H.
Senin, 21 Maret 2022 19:09 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria meminta PT Karya Citra Nusantara (KCN) segera melakukan perbaikan untuk mencegah polusi debu batu bara di Marunda. Desakan itu disampaikan Riza menanggapi temuan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) bahwa pencemaran abu batu bara masih terjadi.
“Prinsipnya kami minta PT KCN secepat mungkin melakukan perbaikan yang disyaratkan dalam sanksi administratif Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara,” kata Riza Patria di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 21 Maret 2022.
Riza Patria juga mempersilakan warga Marunda yang mengalami gangguan kesehatan akibat terdampak pencemaran debu batu bara untuk menghubungi Dinas Kesehatan DKI Jakarta.
Menanggapi sanksi dari Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara, Direktur Operasional PT Karya Citra Nusantara Hartono mengatakan perusahaannya sudah mulai menindaklanjuti rekomendasi sanksi tersebut. Namun dia mengatakan PT KCN perlu didampingi konsultan lingkungan agar sesuai dengan aturan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta.
“Kalau pelaksanaan tindak lanjut sudah berjalan dan sudah kita sampaikan surat ke Sudin LH Jakarta Utara,” kata Hartono saat dihubungi Tempo, 21 Maret 2022.
PT KCN memerlukan waktu dari perencanaan hingga pembangunan fisik berbagai rekomendasi itu. Sebelumnya, PT KCN memasang alat pemecah angin untuk mengatasi masalah pencemaran debu batu bara itu.
Selanjutnya 10 rekomendasi sanksi untuk PT KCN...
<!--more-->
10 Rekomendasi Sanksi untuk PT KCN
Berikut beberapa rekomendasi sanksi yang harus dijalankan PT KCN guna menyelesaikan polusi debu batu bara:
1. Membuat tanggul setinggi 4 meter pada area stockpile atau penimbunan batu bara untuk mencegah terbawanya debu batu bara pada saat penyimpanan paling lambat 60 hari kalender.
2. PT KCN harus memfungsikan area pier 1 Kade selatan untuk bongkar muat bahan jadi yang tidak berpotensi menimbulkan pencemaran selain kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 (empat belas) hari kalender; PT KCN harus menutup dengan terpal pada area penimbunan batu bara (stockpile) paling lambat 14 hari kalender.
3. PT KCN harus melakukan pembersihan tumpahan ceceran CPO hasil pembersihan tanki (tank cleaning) yang berasal dari kegiatan bongkar muat curah cair kapal CPO paling lambat 14 hari kalender.
4. PT KCN harus melakukan penanganan tanggap darurat tumpahan ceceran CPO cair yang terjadi paling lambat 14 hari kalender.
5. Mewajibkan PT KCN untuk meningkatkan frekuensi dan lingkup penyiraman yang dilakukan menjadi lebih efektif untuk mencegah timbulnya debu halus sisa kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 7 hari kalender.
6. PT KCN wajib memperbaiki kegiatan penanganan dan pembersihan secara terus menerus ceceran batu bara selama kegiatan bongkar muat batu bara paling lambat 14 hari kalender.
7. PT KCN wajib menyediakan bak pencuci roda truk pada lokasi kegiatan paling lambat 30 hari kalender.
8. Menyerahkan ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan di laut yang terkumpul kepada pihak ketiga paling lambat 30 hari kalender.
9. Menghentikan kegiatan pengurugan/pembangunan lahan pier 3 menggunakan sisa ceceran batu bara yang bercampur lumpur hasil penanganan ceceran dan kerukan laut dan menyerahkan kepada pihak ketiga paling lambat 14 hari kalender.
10. Menghentikan tumpahan ceceran batu bara ke laut pada saat bongkar muat akibat penempatan dan jumlah safety metal yang tidak sesuai dengan alat berat paling lambat 30 hari kalender.
Ketua Forum Masyarakat Rusunawa Marunda (F-MRM) Didi Suwandi sebelumnya mengatakan, pencemaran partikel batu bara di wilayah Pelabuhan Marunda sudah terjadi sejak 2019. Akibatnya, kesehatan warga terganggu bahkan diklaim menyebabkan kebutaan pada seorang warga.
Didi mengatakan PT KCN tidak melengkapi aktivitas perusahaan dengan memasang jaring pengaman, jaring basah, dan intensitas penyiraman yang kurang. Hal itu menyebabkan polusi debu batu bara mencemari wilayah sekitarnya, terutama Rusunawa Marunda yang berjarak kurang dari 5 kilometer dari lokasi bongkar muat batu bara PT KCN.
Baca juga: Polusi Debu Batu Bara di Marunda, DKI Minta PT KCN Segera Laksanakan Sanksi