Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi

Selasa, 5 April 2022 12:14 WIB

Lahan bekas Masjid Al Hurriyah yang telah dipagar beton oleh pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group di kawasan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis 24 Maret 2022. Warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak. Lahan masjid di -ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, (bukan warga Kebon Sirih) dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang menolak tukar guling lahan masjid bakal diperiksa Polres Jakarta Pusat, besok. Hal ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan Masjid Al Hurriyah antara warga dan PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.

"Rencana hari Rabu, 6 April 2022 Pukul 10.00, kami akan memenuhi panggilan Kepolisian Polres Jakarta Pusat," ujar Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 April 2022.

Tomy mengatakan, surat panggilan nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Polres Jakarta Pusat mereka terima pada Selasa, 29 Maret 2022. "Atas laporan seseorang dan yang kami ketahui pelapor bekerja di MNC group,” ucap Tomy.

Advertising
Advertising

Tomy menuturkan pelapor sejak 27 September 2016 sudah mulai berkomunikasi dengan pengurus RW. 06 jika ada lahan warga yang akan dibeli oleh MNC Group.

Menurut Tomy, yang bersangkutan melaporkannya dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyiarkan berita bohong. "Pada kesempatan ini kami memohon dukungan doa dari seluruh umat muslim Indonesia atas perjuangan kami, semoga tidak ada upaya mengkriminalisasi pengurus RW 06 Kebon Sirih atas sikap penolakan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah," ucapnya.

Hingga berita ini ditulis Tempo masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak MNC Group.

Kronologi

Sebelumnya warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.

"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu, 23 Maret 2022.

Menurut Tommy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.

"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.

Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling, yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.

Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.

Menurut Tommy, proses tukar guling masjid itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .

JONIANSYAH HARDJONO

Baca juga: Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid

Berita terkait

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

2 hari lalu

Proyek Masjid Al Barkah Cakung Mangkrak, Pengurus akan Seret Kontraktor ke Polisi

Proyek pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung, Jakarta Timur, senilai Rp9,75 miliar mangkrak.

Baca Selengkapnya

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Mengaku Setiap Pengurus Dapat Rp 70 Juta dari Uang Ganti Rugi

3 hari lalu

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Mengaku Setiap Pengurus Dapat Rp 70 Juta dari Uang Ganti Rugi

Ketua Pengurus Masjid Al Barkah Ahmad Satiri mengakui mereka membagikan uang ke setiap pengurus masjid. Uang ganti rugi dari Bina Marga DKI.

Baca Selengkapnya

Sejarah Singkat Masjidil Haram, Masjid Tertua di Dunia

3 hari lalu

Sejarah Singkat Masjidil Haram, Masjid Tertua di Dunia

Ketahui sejarah singkat Masjidil Haram. Masjid tertua di dunia ini awalnya dibangun dengan bentuk yang sederhana. Kemudian dilakukan pembangunan.

Baca Selengkapnya

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Ahli Waris Beda Pendapat Soal Cara Ganti Rugi

3 hari lalu

Pembangunan Masjid Al Barkah Mangkrak, Ahli Waris Beda Pendapat Soal Cara Ganti Rugi

Masjid Al Barkah tergusur karena terkena proyek. Ada ahli waris yang inginnya model terima kunci ada yang minta ganti rugi uang.

Baca Selengkapnya

Warga Sebut Ada Bagi-bagi Uang ke Pengurus Masjid di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah

3 hari lalu

Warga Sebut Ada Bagi-bagi Uang ke Pengurus Masjid di Balik Mangkraknya Pembangunan Masjid Al Barkah

Tempo telah menanyakan soal kabar bagi-bagi uang itu ke ketua dan bendahara pengurus Masjid Al Barkah Cakung Jakarta Timur.

Baca Selengkapnya

Beda Versi Ketua dan Bendahara Masjid Al Barkah Cakung Soal Jumlah Duit yang Disetorkan ke Kontraktor

3 hari lalu

Beda Versi Ketua dan Bendahara Masjid Al Barkah Cakung Soal Jumlah Duit yang Disetorkan ke Kontraktor

Pembangunan Masjid Al Barkah di Cakung Jakarta Timur Mangkrak. Ada dugaan uang pembangunan dilarikan kontraktor.

Baca Selengkapnya

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

4 hari lalu

Pengurus Bela Kontraktor Soal Bangunan Masjid Al Barkah Senilai Rp 9,75 Miliar Mangkrak

Pengurus Masjid Al Barkah di Jalan Raya Bekasi KM 23, Kelurahan Cakung Timur, Jakarta Timur, membela kontraktor Ahsan Hariri.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

6 hari lalu

Kapolres Jakarta Timur Tak Tahu Bangunan Masjid Al Barkah Mangkrak

Pekerja di Masjid Al Barkah mengaku ada polisi yang pernah datang menanyakan proyek pembangunan rumah ibadah yang mandek itu.

Baca Selengkapnya

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

6 hari lalu

Begini Kondisi Bangunan Masjid Al Barkah yang Mangkrak Ditinggal Kontraktor

Kontraktor proyek Masjid Al Barkah tak kunjung menyelesaikan bangunan itu. Padahal pengurus masjid telah menyerahkan uang Rp 9,75 miliar.

Baca Selengkapnya

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

6 hari lalu

Setelah Hagia Sophia, Erdogan Kembali Ubah Bekas Gereja Menjadi Masjid

Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Senin meresmikan masjid yang diubah dari gereja Ortodoks Yunani kuno di Istanbul

Baca Selengkapnya