Tolak Tukar Guling Lahan Masjid, Pengurus RW Kebon Sirih Diperiksa Polisi
Reporter
Joniansyah (Kontributor)
Editor
Ahmad Faiz Ibnu Sani
Selasa, 5 April 2022 12:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengurus RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat yang menolak tukar guling lahan masjid bakal diperiksa Polres Jakarta Pusat, besok. Hal ini diduga berkaitan dengan sengketa lahan Masjid Al Hurriyah antara warga dan PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.
"Rencana hari Rabu, 6 April 2022 Pukul 10.00, kami akan memenuhi panggilan Kepolisian Polres Jakarta Pusat," ujar Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tomy Tampatty, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 5 April 2022.
Tomy mengatakan, surat panggilan nomor: B/2015/III/Res.1.14/2022/Restro JP dari Polres Jakarta Pusat mereka terima pada Selasa, 29 Maret 2022. "Atas laporan seseorang dan yang kami ketahui pelapor bekerja di MNC group,” ucap Tomy.
Tomy menuturkan pelapor sejak 27 September 2016 sudah mulai berkomunikasi dengan pengurus RW. 06 jika ada lahan warga yang akan dibeli oleh MNC Group.
Menurut Tomy, yang bersangkutan melaporkannya dengan tuduhan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan menyiarkan berita bohong. "Pada kesempatan ini kami memohon dukungan doa dari seluruh umat muslim Indonesia atas perjuangan kami, semoga tidak ada upaya mengkriminalisasi pengurus RW 06 Kebon Sirih atas sikap penolakan tukar guling tanah wakaf Masjid Al Hurriyyah," ucapnya.
Hingga berita ini ditulis Tempo masih mencoba meminta konfirmasi dari pihak MNC Group.
Kronologi
Sebelumnya warga Kelurahan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat menolak pembongkaran Masjid Al Hurriyah yang berada di lingkungan tempat tinggal mereka. Mereka menilai, pemindahan dan pembongkaran masjid yang dibangun di atas tanah wakaf seluas 595 m2 itu dilakukan secara sepihak.
"Sekarang ini masjid tersebut telah dirusak dan dibongkar dengan alasan tanah dan bangunan masjid telah dilakukan tukar guling atau ruislag," kata Ketua RW 06 Kelurahan Kebon Sirih, Tommy Tampaty dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo Rabu, 23 Maret 2022.
Menurut Tommy, lahan masjid di-ruislag dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan. Proses tukar guling, kata Tommy, dilakukan oleh orang-orang yang mengaku sebagai Pengurus Yayasan Al Hurriyah, bukan warga Kebon Sirih, dengan pihak pengembang PT GLD Properti atau PT MNC Properti Group.
"Tukar guling tersebut sulit bisa diterima akal sehat karena masjid Al Hurriyah berada di wilayah Kebon Sirih Jakarta Pusat dan ditukar dengan lahan yang berada di wilayah Pasar Minggu Jakarta Selatan dan dijadikan lahan untuk kepentingan bisnis MNC group," kata Tommy.
Selama ini, kata Tommy, masjid itu digunakan warga RW 06 juga warga di sekeliling, yaitu warga RW05, RW 07, RW 09 serta masyarakat umum yang melakukan kegiatan usaha di wilayah itu.
Untuk itu, kata Tommy, umat muslim warga Kebon Sirih RW 06, RW 05, RW07 dan RW 09 Kelurahan Kebon Sirih Jakarta Pusat menyatakan mengutuk keras dan menolak dengan tegas tukar guling lahan masjid tersebut. "Karena Masjid Al Hurriyah adalah tempat kami melakukan kegiatan beribadah," ujarnya.
Menurut Tommy, proses tukar guling masjid itu melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dan melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf .
JONIANSYAH HARDJONO
Baca juga: Warga Kebon Sirih Menteng Tolak Tukar Guling Lahan Masjid