Hadiri Sidang Kasus Pengeroyokan, Ade Armando Dikawal 4 Polisi
Reporter
Arrijal Rachman
Editor
Iqbal Muhtarom
Rabu, 27 Juli 2022 13:12 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Ade Armando menghadiri sidang kasus pengeroyokan yang menimpa dirinya saat demo mahasiswa di depan Gedung DPR beberapa waktu lalu.
Ade Armando datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusay, Rabu, 27 Juli 2022 sekitar pukul 12.29 WIB dalam kapasitasnya sebagai saksi korban.
Pantauan Tempo dilokasi, Ade datang dengan pengamanan sekitar 4 orang polisi dari Korps Samapta Bhayangkara atau Sabhara. Ade mengaku kondisinya saat ini sudah sembuh total sehingga dia siap bersaksi.
"Alhamdulillah baru selesai Covid-19, tapi sudah sehat sekarang," kata Ade saat mendatangi PN Jakarta Pusat.
Luka-luka Ade Armando dinyatakan sembuh
Ade berujar, berdasarkan pemeriksaan dokter, luka-luka yang dialaminya dari hasil pengeroyoka saat demonstrasi di depan Gedung DPR RI pada 11 April 2022 lalu sudah sembuh semua. Dia memastikan tidak ada rasa sakit yang dirasa
"Menurut rumah sakit sudah tidak ada lagi yang perlu dirisaukan dari bekas pengeroyokan kan, aman semua," kata Ade.
Dalam kasus pengeroyokan ini, Abdul Latif bersama Marcos Iswan, Komar, Al Fikri Hidayatullah, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade secara bersamaan.
Keenam terdakwa ini telah didakwa melanggar Pasal 170 ayat (2) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidama dan Pasal 170 ayat (1) KUHP sebagai dakwaan subsider.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat telah menerima penyerahan berkas perkara tersangka dan barang bukti kasus pengeroyokan Ade Armando pada Rabu, 25 Mei 2022.
Berkas perkara pengeroyokan Ade Armando tersebut diserahkan penyidik Polda Metro Jaya berikut tersangka dan barang bukti kepada JPU Kejari Jakarta Pusat para Rabu pukul 16.30 WIB.
6 terdakwa pengeroyokan Ade Armando
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Bani Immanuel Ginting mengatakan perkara dugaan pengeroyokan terhadap Ade Armando yang terjadi saat demo BEM Si depan Gedung DPR 11 April 2022 lalu menjerat enam tersangka, yakni Komar bin Rajum, Al Fikri Hidayatullah, Marcos Iswan, Abdul Latif, Dhia Ul Haq, dan Muhammad Bagja.
“Keenam tersangka diduga telah melakukan tindak pidana secara terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap korban atas nama Ade Armando, sehingga korban menderita luka-luka,” kata Bani Immanuel Ginting dalam keterangan tertulis, Kamis, 26 Mei 2022.
Dalam berkas perkara itu, Bani mengatakan, peristiwa pengeroyokan yang masuk unsur tindak pidana terjadi di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Tanah Abang, Jakarta Pusat, saat berlangsung aksi unjuk rasa mahasiswa di depan gedung DPR/MPR RI pada 11 April 2022.
Baca juga: Berkas Perkara Pengeroyokan Ade Armando Telah Diterima Tim JPU Kejaksaan